Home Nasional Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Parkir Tinggi

Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Parkir Tinggi

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dalam mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di ibukota DKI Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian tarif layanan parkir serta biaya parkir yang saat ini masih dalam tahap proses pembahasan internal dan diperlukan pendalaman yang lebih lanjut.

Selain dilakukan secara internal, pembahasan juga dilakukan dengan melibatkan publik yang akan digelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran serta pendapat publik, juga pertimbangan dari para stakeholder atau pemegang kepentingan terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tariff parkir.

Menanggapi hal tersebut, Adji Kusambarto selaku Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang regulasi tariff layanan parkir dan biaya parkir. Adapun dalam FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa konsep usulan dari revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 yang mengatur soal Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang mengatur soal Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu kepada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di mana ketentuannya ada pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan dengan non koridor angkutan umum massal.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal. Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19,” terang Adji dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6)

Lebih lanjut dalam forum tersebut turut dibahas mengenai usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Oleh karena itu, tambah Adji, pihaknya terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi kepada kendaraannya masing-masing sebab dengan uji emisi nantinya dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara yang marak di Jakarta. Adapun masyarakat dapat melihat lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam rangka penerapan atau implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor saat ini di DKI Jakarta sedang dilakukan ujicoba pengenaan disinsentif tariff parkir pada lokasi parkir milik pemerintah daerah dan sedang dilaksanakan di beberapa titik lokasi ujicoba diantaranya adalah Irti Monas Jakarta Pusat, Kawasan Blok M Jakarta Selatan, dan Kantor Samsat Jakarta Barat.

Sedangkan terdapat juga beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan atau on going yang dilakukan sebagai sarana ujicoba.

Adapun disinsentif tarif parkir tersebut meliputi Kawasan Pasar Mayestik di Jakarta Selatan, Plaza Intercon di Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres di Jakarta Barat. Adapun pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub Nomor 31 tahun 2017 di mana untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp7.500 per jam.

Sebelumnya, beredar di sosial media terkait tarif parkir di DKI Jakarta yang melambung berkali-kali lipat. Hal tersebut membuat pro kontra dari warganet menyoal kebijakan tersebut. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Menurut Penelitian, Pria dengan 7 Sifat Ini yang Bakal Jadi Pasangan Terbaik Untukmu

TELENEWS.ID - Bagi wanita memilih pasangan bukanlah hal yang main-main. Banyak hal yang harus mereka pertimbangkan sebelum memilih pasangan, baik untuk menjadi...

Membongkar 5 Mitos Seputar Operasi Caesar, Proses Melahirkan yang Dipilih Nagita Slavina

TELENEWS.ID - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya menimang buah hati mereka yang kedua. Pada Jumat, 26 November 2021 kemarin, Gigi...

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...