Home Nasional Hukum Kepergok Selundupkan CPU di Badan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kepergok Selundupkan CPU di Badan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Ada-ada saja ide sejumlah oknum nakal untuk menyelundupkan barang ilegal. Seperti yang dilakukan seorang pria di Hongkong yang dicokok polisi setelah ketahuan membawa 256 perangkat keras (hardware) CPU dengan cara melakban benda tersebut di sekujur tubuhnya.

Perbuatan sang pria terbongkar setelah diperiksa oleh petugas bea cukai di perbatasan Hongkong – Zhuhai – Jembatan Macau. Petugas berwenang melihat gelagat mencurigakan pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pihak berwajib menuturkan bahwa seri CPU yang hendak diselundupkan pria tersebut merupakan campuran dari seri i7-10700 dan i0-10900Ks, yang bisa dikategorikan sebagai piranti high-end untuk komputer.

Adapun penyelundupan CPU tengah menjadi tren kriminal di China daratan dan Hongkong. Pada tanggal 16 Juni silam, sebuah truk yang membawa kargo barang tertangkap menyembunyikan 53 CPU di kompartemen dengan cara ditempel di sela-sela kursi.

Kemudian 2 hari berselang, pada 18 Juni, sebuah ‘operasi anti penyelundupan’ yang dilakukan kepolisian Hongkong berakhir dengan kejar-kejaran seru dengan speedboat dan penyitaan ‘barang elektronik’ senilai kurang lebih USD 20 juta. Disinyalir salah satu dari barang sitaan tersebut merupakan piranti CPU.

Pada awal Juli silam, sebuah operasi penggrebekan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan piranti komputer skala besar, yakni sebanyak 2,200 unit CPU dan 111 unit RAM.

Maraknya tindak kriminal penyelundupan piranti komputer tersebut sebagian disebabkan oleh kelangkaan chip yang mempengaruhi nyaris semua aspek dari bisnis elektronik di dunia. Jika penadah berhasil memperoleh barang dari Hongkong tanpa harus membayar pajak dari jalur resmi, mereka bisa mendapat profit luar biasa.

Namun jika ketahuan atau tertangkap tangan pihak berwenang, maka konsekuensinya pun cukup besar bagi si pelaku, yakni denda sebesar USD 2 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun.

Pemberian hukuman sebesar itu bagi penyelundup piranti komputer tak mengherankan. Pasalnya, bila terus dibiarkan, maka hal tersebut bisa berkembang menjadi tindak kriminal yang lebih berbahaya. Pada tanggal 16 Juni,seorang pria di China kabarnya telah diserang sekelompok tak dikenal yang merampok chip senilai USD 644 atau setara Rp 9,3 juta. (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Entrasol Dukung Pencanangan Gerakan Nasional Melawan Osteoporosis

TELENEWS.ID - Memperingati Hari Osteoporosis Nasional (HON) yang jatuh pada 20 Oktober 2021, KALBE Nutritionals melalui Entrasol, nutrisi tinggi kalsium dengan ekstrak buah zaitun yang dapat membantu...

Ketahui Penyebab Sering Bermimpi Buruk dan Cara Efektif untuk Mengatasinya

Telenews.id- Mimpi buruk bisa dialami oleh siapa saja, dari berbagai usia. Ini adalah hal yang wajar, dan sejatinya tak perlu membuat seseorang...

Berapa Kali Baiknya Buang Air Besar dalam Sehari? Dokter Ini Punya Jawabannya Plus Tips agar Bisa BAB Rutin

Telenews.id- BAB atau buang air besar secara rutin dianggap sebagai tanda pencernaan dan perut yang sehat. Mereka yang buang air besar secara...

Inilah 5 Zodiak Paling Jujur dan Apa Adanya Menurut Astrologi, Coba Cek Kamukah Salah Satunya?

Telenews.id- Sikap jujur, blak-blakan dan apa adanya ternyata tak dimiliki oleh semua orang. Namun biasanya orang yang jujur cenderung punya sifat blak-blakan....