Home Nasional KIPP Indonesia : Perpu Nomor 2 Tahun 2020, Memperlemah Pengawasan Pilkada

KIPP Indonesia : Perpu Nomor 2 Tahun 2020, Memperlemah Pengawasan Pilkada

Facebook
Twitter

TELENEWS. id, JAKARTA -Menyikapi terbitnya Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Sekretaris Jenderal (Sekjend) , Kaka Suminta mengatakan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melihat adanya pelemahan dalam hal pengawasan pemilihan (pilkada).

” Sebagaimana kita ketahui diterbitkan pemerintah untuk memberikan payung hukum bagi penundaan Pilkada serentak 2020 dan Pelaksanaan Pilkada lanjutan Pilkada, akibat adanya wabah pandemik Covid-19, memberikan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud dalam Perpu dimaksud, sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pilkada lanjutan, yang pemungutan suarannya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020, atau dilaksanakan sesuai dengan kondisi pandemik yang berkembang,” kata Kaka dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2020).

Kaka menyebutjan, pelemahan pengawasan terhadap pilkada lanjutan tersebut bisa mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya kedalilan dalam pelaksanaan pilkada tersebut. Beberapa hal yang dapat KIPP Indonesia soroti dalam Perpu dimaksud adalah :

  1. Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam pasal 122 A ayau 3 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU” Menimbulkan potensi ketidak pastian hukum.
  2. Ketidak pastian hukum tadi terkait dengan frase “tata cara dan waktu pelaksanan pemilihan serentak lanjutan dst..” apakah tata cara damaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar covid-19?
  3. Adanya potensi intervensi dari pemerintah dan DPR dalam pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi : ” pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat”
  4. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.
  5. Dalam Perpu 2 tahun 2020 tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi dan isi dari Perpu dimaksud.

Dengan dasar kondisi pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, KIPP Indonesia bersikap dan menyatakan :

  1. Meminta kepada pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pimilihan lanjutan serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 A ayat 2 tadi.
  2. Menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan, sebagaimana diatur dalam Perpu 2 tahun 2020.
  3. Meminta Pemerrintah untuk merevisi Perpu dimaksud atau melalukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidak mandirian KPU.
  4. Meminta Pemerintah untuk memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020.
  5. Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksnaan pemilihan serentak lanjutan dimaksud.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Agar Tak Salah Pilih, Pertimbangkan 5 Faktor Ini Dulu Sebelum Membeli Tote Bag!

TELENEWS.ID - Praktis, simpel, dan memiliki banyak desain menjadikan tote bag sebagai pilihan banyak orang. Belakangan ini tas jinjing atau tote bag...

Belajar Dari Marshanda, Lakukan 5 Hal Ini untuk Membantu Teman yang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

TELENEWS.ID - Artis Marshanda dikabarkan menghilang saat sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Hal ini diketahui saat salah satu teman Caca,...

Arumi Bachsin Dituding Menolak Bersalaman, Ternyata Ada Risiko Kesehatan Dibalik Kebiasaan Berjabat Tangan

TELENEWS.ID - Artis sekaligus istri wakil gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin menjadi sorotan warga net. Pasalnya beredar video yang menunjukkan bahwa istri...

Hati-hati, Inilah Minuman yang Meningkatkan Risiko Kanker Prostat pada Pria!

TELENEWS.ID - Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti oleh pria adalah kanker prostat. Dikenal sebagai silent killer atau pembunuh diam-diam, kanker...