Home Ekonomi Kirim Email, Cara Dirjen Pajak Jelaskan Soal PPN Sembako dan Sekolah pada...

Kirim Email, Cara Dirjen Pajak Jelaskan Soal PPN Sembako dan Sekolah pada 13 Juta Wajib Pajak

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali melakukan sosialisasi terkait dengan pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah. Berbeda dengan pemerintah yang melakukan perencanaan pengenaan pajak ini secara langsung pada media, DJP Kemenkeu punya cara jitu untuk mengedukasi Wajib Pajak (WP).

DJP Kemenkeu lebih memilih untuk memberikan sosialisasi rencana pengenaan PPN untuk sembako dan jasa sekolah melalui email. Hal ini bahkan dikirimkan serentak pada 13 juta WP untuk memberikan edukasi terkait rencana Revisi Undang-Undang Kelima No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hal ini mendapatkan kepastian oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, dimana membenarkan jika Ditjen Pajak tengah melakukan edukasi secara intensif pada seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

“Pengiriman email on going process, ini akan dikirimkan pada lebih dari 13 juta wajib pajak di seluruh Indonesia” ujar Neilmaldrin pada Minggu (13/06/2021).

Ia menjelaskan perlunya memberikan edukasi pada WP terkait rencana revisi undang-undang tersebut, pasalnya ini sudah menuai polemik pada masyarakat. Dimana banyak yang menyalah artikan rencana kebijakan tersebut, padahal ini masih dalam hal wacana belum tentu akan dilaksanakan.

Ternyata bukan hanya dari email, WP juga mendapatkan sosialisasi pajak dari beberapa saluran media sosial resmi yang dimiliki oleh DPJ seperti media sosial elektronik, sosialisasi dalam bentuk webinar, tax center hingga ikatan profesi lainnya.

Hal ini menurut Neilmaldrin sangat perlu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat terkait dengan undang-undang perpajakan terbaru, karena ini nantinya akan berdampak pada setoran WP. Dimana jika ada perubahan, maka bisa jadi ada poin yang harus ditambahkan saat melakukan pelaporan pajak tahunan.

Lantas apa yang menjadi isi email edukasi yang diberikan DJP Kemenkeu pada 13 juta lebih WP di seluruh Indonesia. Dilansir dari isi email tersebut, DJP menjelaskan alasan kenapa diperlukan adanya revisi undang-undang RUU KUP tersebut, dimana kini pemerintah tengah melakukan langkah cepat untuk memulihkan kondisi ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Dituliskan juga, pemerintah melalui Dirjen Pajak juga tengah melakukan perbaikan dalam kerangka kebijakan perpajakan, dalam hal ini terkait dengan aturan PPN. Dimana dalam aturan PPN yang baru akan memberikan penjelasan secara pasti berkaitan dengan tarif PPN setiap golongannya. Nantinya tarif PPN yang akan mengalami peningkatan adalah barang-barang yang masuk dalam golongan mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Terakhir, Dirjen Pajak juga mengimbau bahkan nantinya PPN Final akan bertujuan untuk menyederhanakan pajak dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak setiap tahunnya. Pasalnya RUU KUP yang ada sekarang ini, belum ada ketentuan pasti dari setiap barang atau jasa, dimana sifatnya masih terlalu massif dan menyebabkan celah pengenaan pajak, khususnya untuk kepemilikan barang mewah. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...