Home Ekonomi Kisruh Garuda Indonesia Berlanjut, Kasasi Ditolak MA dan Tuntutan Bayar Denda Satu...

Kisruh Garuda Indonesia Berlanjut, Kasasi Ditolak MA dan Tuntutan Bayar Denda Satu Miliar

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan dalam putusan Mahkamah Agung dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputuskan pada 9 Maret 2022, menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia.

Penolakan kasasi ini menguatkan putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) atas perkara diskriminasi oleh Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Keputusan ini menyebabkan Garuda Indonesia wajib melaksanakan apa yang diminta KPPU tersebut.

Salah satunya pembayaran denda satu miliar kepada kas negara selambatnya 30 Hari dari keputusan diberikan. Jika terlambat, maka Garuda Indonesia akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan untuk setiap keterlambatan.

Kisruh bermula dari pengaduan masyarakat atas upaya praktik diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut dengan melakukan penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah melalu program Wholesaler. Hal ini dilakukan hanya kepada pelaku usaha dan akses hanya dibuka untuk 5 pelaku usaha resmi rekanan Garuda Indonesia saja.

Pembatasan itu dilakukan dengan diterbitkannya GA INFO yang menyatakan sejak 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah, hanya dapat dilakukan untuk 5 mitra Garuda Indonesia saja.

KPPU menjelaskan bahwa penunjukan Garuda Indonesia kepada lima mitra resmi tersebut dilakukan dengan cara tidak transparan dan terbuka. Hal ini juga tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan jelas dan terukur.

Hasilnya adalah terdapat inkonsistensi dalam rasionalitas pemilihan mitra resmi yang membuat pelaku usaha lain tidak terima. Adapun pelaku usaha yang menjadi korban sekitar 301 pelaku usaha. Tuntutan KPPU ini sudah dilayangkan sejak 8 Juli 2021.

Garuda Indonesia lalu mengajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021. Namun pada 3 Desember 2021, keberatan ini ditolak pengadilan. Garuda Indonesia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Januari 2022 dan kembali ditolak pada 9 Maret 2022. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kisah Kelam Keluarga Pendiri Gucci

TELENEWS.ID – Rodolfo Gucci atau biasa dikenal dengan Maurizio D’Ancora merupakan pendiri dan pencipta brand Gucci. Pada awalnya Rodolfo membuat brand Gucci...

Telkomsel Merugi Setelah Investasi di GOTO, Kok Bisa ?

TELENEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, Telkomsel melakukan investasi di PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. Namun yang aneh...

Polemik Anggota TNI Aktif Dilantik Sebagai PJ Bupati

TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik...

Kedatangan Ten Hag Memberi Angin Segar Bagi Maguire dan Van De Beek

TELENEWS.ID - Erik Ten Hag secara resmi ditunjuk sebagai pelatih utama Manchester United menggantikan Ralf Rangnick untuk musim 2022/2023. Erik datang ke...