TELENEWS.ID – Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) mendapat kritik keras dari masyarakat karena melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang masih menyimpan dana masyarakat. Sebut saja PayPal dan aplikasi game seperti Steam. Akibat kritik ini, Kominfo memutuskan untuk membuka kembali blokir dari beberapa aplikasi hingga batas waktu yang ditentukan agar masyarakat dapat membereskan keuangan mereka dari aplikasi tersebut.
Kritik keras lain yang diarahkan kepada Kominfo terutama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G.Plate adalah masih banyaknya aplikasi judi online berkedok game yang malah tidak diprioritaskan untuk diblokir lebih dahulu. Kominfo berdalih tidak masuknya aplikasi game ini dalam daftar list blokir karena sudah terdaftar di penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Atas kritik keras yang dilayangkan bahkan oleh beberapa tokoh dan public figur, pada Selasa (02/08/2022) Kominfo resmi memblokir beberapa aplikasi judi online berkedok game. Game tersebut antara lain Ludo Dream, Tofun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple dan masih banyak lagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang difasilitasi oleh 6 PSE yang mengandung kegiatan perjudian secara online.
Kominfo sendiri sejauh ini mengaku, sejak tahun 2018 telah memblokir 534,183 konten perjudian online ilegal serta memutus akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung perjudian tersebut. Adapun daftar 15 Sistem Elektronik yang sudah diputus jaringannya oleh Kominfo antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Beberapa aplikasi yang sudah diblokir tersebut melanggar peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 2, dan pasal 96 huruf (a) peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. (Angela Limawan)