Home Nasional Komnas HAM Selidiki Aduan Imbas KCJB, Pemeriksaan KCIC Masih Gantung

Komnas HAM Selidiki Aduan Imbas KCJB, Pemeriksaan KCIC Masih Gantung

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM) perihal aduan warga yang terimbas pembangunan Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Margawangi, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung kembali harus tertunda. 

Komnas HAM memang memiliki kewenangan dan kebijakan untuk menggali lebih dalam keterangan PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terkait pengaduan tentang imbas proyek kereta cepat tersebut. 

Direktur Utama PT KCIC seharusnya dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada hari Kamis (22-07-2021). Namun akhirnya agenda tersebut kembali diundur dan dijadwal ulang pada hari Jumat 2 Juli 2021 mendatang.

Namun Komnas HAM pun kembali menunda jadwal pemeriksaan untuk memanggil perusahaan pengelola proyek KCJB tersebut pada Kamis 5 Agustus 2021. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM menuturkan bahwa karena diperpanjangnya PPKM darurat, pihaknya menginginkan agenda tatap muka agar keterangan yang digali akan lebih dalam lagi.

Beka menjelaskan bahwa kewenangan Komnas HAM untuk menyelidiki aduan warga Margawangi perihal imbas dari proyek pembangunan KCJB tersebut sangat jelas. 

Merunut pada pasal 89 ayat 3 UU no 39/1999 perihal hak asasi manusia, institusinya memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dampak yang terjadi di Margawangi.

Beka melanjutkan bahwa Komnas HAM harus memastikan terlebih dulu bahwa proyek tersebut tidak melanggar hak atas rasa aman warga, hak atas lingkungan bersih dan juga sejumlah standar HAM lainnya. 

Namun Beka mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk melihat situasi dan kondisi proyek KCJB tersebut secara langsung. 

Pihaknya masih meninjau perkembangan yang terbaru. Sementara itu, Komnas HAM tidak mempersoalkan perihal usaha PT KCIC yang berusaha untuk merangkul dan melakukan negosiasi dengan warga yang terimbas proyek pembangunan KCJB.

Negosiasi tersebut bisa menjadi solusi untuk disepakati kedua belah pihak. Komnas HAM pun akan menjadikan bagian dalam proses pemantauan.

Beberapa persoalan sebelumnya pernah diadukan oleh warga Margawangi imbas dari proyek jalur KCJB seperti konstruksi KCJB yang masuk hingga ke perumahan warga, kerusakan rumah warga, serta polusi suara.

Komnas HAM telah melakukan panggilan kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan PT KCIC terkait pengaduan proyek KCJB tersebut sebagai lanjutan dari permintaan keterangan tertulis yang telah dilontarkan pada 9 Februari 2021.

Menteri BUMN mendapatkan tembusan dari surat pemanggilan kepada PT KCIC tersebut agar dapat menjadi perhatian sehingga seluruh pihak yang bertanggungjawab bisa mematuhi panggilan untuk dimintai keterangan secara langsung. (Neidi)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...