TELENEWS.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN ) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 januari 2021 dinilai cacat prosedur dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim.
Tidak hanya urgensinya saja yang dipertanyakan, UU PSDN juga dinilai memiliki beberapa permasalahan fundamental karena mengancam hak-hak konstitusi warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyikapi pembentukan Komponen Cadangan terutama pada buruh dan mahasiswa adalah strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan mahasiswa, mereka menilai bahwa rencana pembentukan Komponen Cadangan tidak urgent.
Buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi Komponen Cadangan dan dijadikan subjek dari pelatihan dasar kemiliteran akan dikenakan sanksi pidana apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri, sesuai pasal 77 ayat 1 UU No. 23 tahun 2019.
Hal ini bertentangan dengan pasal 51-56 UU PSDN yang mengatur pendaftaran Komcad yang sifatnya sukarela.
“Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya” bunyi keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh kontras, Kamis malam, (11/2)
Memperkuat komponen utama guna mewujudkan tentara yang profesional lebih berguna daripada membentuk komponen cadangan.
Pembentukan Komponen Cadangan ini juga perlu mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi di sektor keamanan. Apalagi menilik pembangunan TNI yang masih menyisakan pekerjaan rumah.
Keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih menghadapi ancaman keamanan.
Hal ini akan membuka ruang legalisasi milisi atau terjadinya pamswakarsa untuk menghadapi rakyatnya sendiri sebagaimana yang pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM dan penggunaan milisi untuk kekerasan di Timor Leste
Pembentukan Komponen Cadangan yang saat ini dipaksakan dinilai punya kecenderungan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Akibatnya, pembentukan komponen ini pada buruh dan mahasiswa bisa menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa.
KontraS mendesak Presiden untuk tidak melanjutkan pembentukan Komponen Cadangan karena urgensinya yang tidak jelas.
“Ditengah kondisi krisis ekonomi akibat wabah pandemi corona yang terjadi saat ini sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran negara untuk pemulihan ekonomi dan memperkuat alutisista TNI sebagai komponen utama daripada membentuk komponen cadangan” pungkas KontraS. (Uswatun)