Home Nasional Hukum Korupsi Garuda Indonesia, Enam Mantan Pejabat Diperiksa dan Dirut Pelita Air Service...

Korupsi Garuda Indonesia, Enam Mantan Pejabat Diperiksa dan Dirut Pelita Air Service Ditangkap

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada Rabu (16/03/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang mantan pejabat Garuda Indonesia periode 2011-2021, terkait kasus korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.

Adapun keenam orang yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Antara lain ada mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Garuda Indonesia 2012, Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia 2019, Direktur Service Garuda Indonesia 2015-2019, dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia 2012-2014.

Selanjutnya ada direktur pemasaran Garuda Indonesia 2017-2018, dan yang terakhir adalah Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia 2013-2014. Adapun penyimpangan yang dilakukan beberapa oknum Garuda Indonesia terdapat tiga poin utama. Pertama kajian feasibility study / business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seater (CRJ-1000) dan Pesawat ATR 72-600 tidak dibuat berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar secara akuntable.

Poin kedua adalah proses lelang dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600 diindikasikan memenangkan pihak penyedia barang tertentu, dalam hal ini Bombardier dan ATR.

Ditemukan indikasi suap dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pesawat ATR 72-600. Berdasarkan ketiga poin ini mengakibatkan Garuda Indonesia mengeluarkan dana yang lebih besar dari seharusnya dan merugikan negara.

Kerugian negara ini telah menguntungkan pihak ketiga sebagai penyedia barang yaitu Bombardier Inc-Kanada dan Perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis. Sedangkan pihak penyedia jasa yang diuntungkan dari kasus ini adalah Alberta S.A.S Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) Irlandia selaku pihak yang membantu pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Kasus korupsi yang terjadi di Garuda Indonesia ternyata juga berdampak buruk bagi maskapai penerbangan Pelita Air Service (PAS). Pasalnya Direktur Utama dari perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina (Persero) ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Direktur yang dimaksud adalah Albert Burhan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka Albert Burhan langsung ditahan pada hari yang sama dengan penangkapan. Atas perbuatannya, Albert disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

6 Manfaat Batubara Selain Dikenal Barang Tambang Ekspor

TELENEWS.ID - Manfaat batubara tidak hanya sebagai barang ekspor dengan nilai investasi tinggi. Pada dasarnya batubara mampu dijadikan akses bahan bakar pembangkit...

Belajar dari Citra Kirana, Ini Tips Menerima Masa Lalu Pasangan dengan Lapang Dada

TELENEWS.ID - Keputusan Citra Kirana untuk secara terbuka menerima masa lalu sang suami, Rezky Aditya membuat banyak orang salut padanya. Bagaimana tidak...

Waspada, Kebiasaan Mengkonsumsi Zat Ini Bisa Merusak Ususmu

TELENEWS.ID - Makan bukan hanya memasukkan makanan ke dalam mulut dan sekedar membuat perut terasa kenyang saja. Namun kita juga perlu memperhatikan...

Ternyata Bukan Raffi Ahmad yang Akuisisi Saham US Lecce

TELENEWS.ID – Sejak 27 Mei kemarin pemberitaan di Indonesia heboh dengan kabar bahwa Raffi Ahmad membeli saham club sepak bola asal Italia,...