Home Nasional Hukum Korupsi Mensos dan Ancaman Pidana Mati

Korupsi Mensos dan Ancaman Pidana Mati

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID, JAKARTA – Belum surut berita korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah lagi satu menteri yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK).

Melalui operasi tangkap tangan, KPK kembali menetapkan salah satu penyelenggara negara sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Adalah Juliari Peter Batubara (JPB), Menteri Sosial yang kedapatan menerima suap dari dana bansos bencana pandemi Covid-19. Jumlahnya pun mencapai Rp 14.2 Miliar, yang merupakan uang “pelicin” dari tiap-tiap paket bansos yang dikirimkan. KPK kini sudah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menjelaskan, Juliari menerima suap dari pengadaan bansos penanggulangan Covid-19 yang berbentuk paket sembako di Kemensos. Nilai paket bansos tersebut mencapai Rp. 5.9 triliun dengan total 272 kontrak untuk dilaksanakan selama dua periode.

Untuk melancarkan distribusi paket-paket tersebut, Juliari pun menerima suap sebesar Rp. 10 ribu per paketnya, yang mana nilainya sudah disepakati oleh Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW). MJS dan AW merupakan orang yang mengelola suap tersebut untuk kemudian dibagi ke Juliari.

Pada pelaksanaan periode pertama, Juliari mendapatkan pembagian suap sebesar Rp. 8.8 miliar. Rp. 8.2 miliar dari total Rp. 12 miliar yang diterima oleh Ardian I M (AIM). Fee untuk Juliari kemudian diberikan AIM melalui AW.

Juliari pun kembali mendapatkan hasil suap dari periode kedua pelaksanaan paket bansos sebesar Rp. 8.8 miliar yang terhitung dari Oktober-Desember 2020.

Firli mengatakan uang fee yang diterima Juliari kemudian dikelola oleh Sekretaris Kemensos, Eko dan Shelvy N (SN), untuk memenuhi segala keperluan pribadi Juliari.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan pada Jumat (4/12/2020) tentang adanya dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Uang suap ini sudah disiapkan oleh AIM dan Harry Sidabuke (HS) di salah satu tempat di Jakarta dan Bandung.

AIM dan HS diketahui sebagai pihak swasta yang memberi suap kepada MJS, AW dan Juliari.

OTT pun dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari di beberapa tempat di Jakarta. KPK menemukan uang yang berjumlah Rp. 14.5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang yang berbeda. Terdapat sekitar Rp 11.9 miliar, 171.085 dollar AS (setara Rp. 2.4 miliar) dan 23.000 dollar Singapura (setara Rp. 243 juta).

Uang-uang tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel dan amplop kecil, Firli menerangkan.

Firli mengaku, KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14.5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian segera menangkap MJS, SN, dan pihak lainnya yang terlibat dan mengamankan uang yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Secara total, KPK telah menetapkan Juliari beserta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pemberi suap dan pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman Pidana Mati

Mengetahui penangkapan Mensos atas kasus korupsi, Firli sebelumnya mengatakan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu pada poin (2) dalam ketentuan ini dimaksudkan adalah pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi bila tindakan tersebut dilakukan pada saat keadaan krisis, baik itu krisis ekonomi maupun krisis yang diakibatkan oleh bencana alam nasional.

Pandemi, tentu bukan lagi bencana yang melanda secara nasional, namun sudah global. Dengan kondisi dan keadaan yang tidak menentu seperti ini, tentu pandemi termasuk dalam keadaan tertentu yang dimaksud pada poin (2).

Firli pun mengatakan KPK akan mengulas penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam tindak korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Peter Batubara terkait bansos Covid-19 untuk area Jabodetabek.

Respon Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Presiden juga mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah menjerat Mensos Juliari Batubara.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi,” kata Jokowi pada Minggu (6/12/2020).

Jokowi juga mengaku dirinya sudah sering mewanti-wanti para pemangku jabatan negara agar berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, apalagi jika berhubungan dengan dana sosial. Menurut Jokowi, dana sosial sangat dibutuhkan rakyat dalam kondisi krisis yang sedang melanda.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2020 lalu, KPK juga telah menerbitkan setidaknya tiga surat edaran yang menghimbau pihak penyelenggara negara agar bersikap transparan mengenai penggunaan dana anggaran penanganan Covid-19.

Namun, sepertinya peringatan dan himbauan yang sudah diberikan tidak dihiraukan oleh tersangka korupsi Juliari Peter Batubara dan keempat pelaku lainnya.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...