TELENEWS.id, SEMARANG – Korwil VII KPK RI, Adlinsyah M. Nasution, dalam kunjungan kerjanya ke Kota Semarang, menyatakan komitmennya untuk membantu Pemerintah Kota Semarang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan juga tempat hiburan merupakan pos pendapatan yang ditekankan oleh KPK. Demikian hal itu dikemukakan oleh Adlinsyah, Rabu (23/12).
Lebih jauh Adlinsyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan, terdapat 13 mata pajak yang dikelola daerah, 4 di antaranya yaitu Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkir.
“Keempat mata pajak tersebut, merupakan wajib pungut pajak yang pembayarannya ‘dititipkan’ melalui konsumen untuk kemudian disetorkan ke Pemerintah kota melalui Bapenda,” terang Bang Coki, sapaan akrab Adlinsyah.
Baca Juga : Dengan Persiapan Matang, Hendi Izinkan Aktivitas Ibadah dan Usaha Saat Nataru
Untuk mempermudah pemantauan dan pengendaliannya, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah kota Semarang dan Bank Jateng dalam menyediakan alat rekam transaksi. Dengan alat tersebut, Adlinsyah berharap pembayaran keempat mata pajak tersebut bisa sesuai dengan transaksi sebenarnya, karena alat tersebut akan menyimpan dan menyinkronkan data yang dapat dilihat di dashboard dan dimonitor oleh KPK, Bapenda, dan Bank Jateng.
Ditegaskan Adlinsyah, dengan dipasangnya alat tersebut harapannya wajib pajak memiliki kesadaran untuk patuh sehingga tidak ada lagi kasus penunggakan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk memastikan alat tersebut tidak dimatikan agar dapat menyampaikan data secara utuh kepada Bapenda,” tambah Adlinsyah.
Mengingat banyaknya potensi usaha di Kota Semarang, pihaknya mengungkapkan, bahwa rencananya di tahun 2021 mendatang akan dipasang kurang lebih 2.000 alat dalam waktu selama 1 tahun. Pemkot melalui Satpol PP dan OPD terkait pun akan melakukan yustisi pajak, guna menginformasikan kepada pelaku usaha yang belum memahami dengan supervisi dari KPK.
Sementara itu, wali kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, meskipun keempat mata pajak tersebut merupakan sektor yang paling terdampak atas pandemik Covid-19, namun dirinya menegaskan ke depan mereka harus segera menyetor pajak tersebut agar persoalan ini tidak kembali terulang. Pihaknya kemudian memberikan keringanan berupa pelunasan yang dilakukan dengan cara mengangsur.
“Kepada para pengusaha, diharapkan segera menyetor secara langsung agar tidak ada tunggakan. Bagaimanapun pajak tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan kota,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi tersebut.
Hendi menyampaikan pula, bahwa KPK sebelumnya juga pernah mensupervisi peningkatan pendapatan. Saat itu banyak hotel dan restoran yang dikumpulkan. Pendapatan daerah pun kemudian meningkat di tahun-tahun berikutnya dengan sistem yang lebih rapi, disipilin dan kemungkinan kebocoran hampir tidak ada.
“Alhamdulillah kehadiran KPK pun kembali membantu Pemkot Semarang dalam mengoptimalkan PAD dengan penyelesaian persoalan tunggakan pajak ini,” pungkas Hendi penuh optimis. (Antony)