TELENEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendalami perencanaan awal pengadaan tanah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Hal tersebut dilakukan guna mengusut dugaan adanya kasus rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Penyidik KPK dalam penyelisikan tersebut memeriksa dua saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan selaku eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan kawan-kawannya pada Kamis (3/6) lalu. Diantaranya adalah Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi beserta Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).
Lembaga antirasuah dalam kasus ini telah menetapkan status terhadap tiga orang serta satu korporasi sebagai tersangka. Mereka yang didakwa sebagai tersangka adalah Yoory, Anja Runtuwene yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Sementara perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Adonara Propertindo.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga turut serta meminta keterangan swasta atau para pegawai PT Adonara Propertindo, Darzenalia Azli yang berstatus sebagai saksi. Dirinya dikonfirmasi terkait kejelasan berbagai dokumen yang berkelindan dengan perkara ini.
“Lusiana Herawati (Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta- Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” tambah Ali Fikri.
Adapun terkait pengadaan tanah di Munjul, diduga dilakukan dengan melawan hukum yang ditetapkan. Dugaan perlawanan hukum itu diindikasikan pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Dan kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Dan yang ketiga, diketahui ada beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah yang diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak PD Pembangunan Sarana Jaya dan pihak Anja sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Uswatun)