TELENEWS.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek di Kabupaten Kutai Timur, Kalinantan Timur.
Nawawi menyebutkan, tim operasi tangkap tangan (OTT) KPK awalnya hanya menangkap 16 orang yang diamankan dari tempat berbeda, yakni di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur.
Diketahui, keenam belas orang yang diamankan adalah berinisial ISM selaku Bupati Kutai Timur, EU selaku Ketua DPRD Kutai Timur, sekaligus istri dari ISM, ASW selaku Kepala Dinas PU, MUS selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), AW selaku ajudan Bupati, DF staf Bapenda.
Selain itu, beberapa orang lain yang turut diciduk KPK diantaranya, AM selaku kontraktor, EMP staf AM, SUR Kepala BPKAD,ES selaku sales,MN selaku staf Dinas PU, ASR staf Dinas PU.
” KPK amankan 16 orang itu di tiga lokasi, yaitu, Jakarta, Samarinda, Kutai Timur,” kata Nawawi di Gedung KPK , Jakarta, Jumat malam (3/7/2020).
Dia menambahkan, keenam belas orang yang diamankan itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka adalah Bupati Kutai Timur ISM, EU selaku Ketua DPRD Kutai Timur, MUS,SUR, ASW sebagai pihak penerima. Sememtara itu pihak yang diduga memberikan suap yaitu AM dan DA selaku pihak rekanan.
“Usai gelar perkara, akhirnya KPK tetapkan 7 orang sebagai tersangka,” jelasnya. (Panjaitan).