TELENEWS.ID – Senin (01/08/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. Sejumlah kader PDI-P diketahui melakukan long march dari kantor DPP PDI-P di Menteng, Jakarta Pusat ke kantor KPU yang juga berada di kawasan Menteng.
Terlihat sejumlah kader PDI-P mengenakan pakaian kebaya dan beberapa mengenakan seragam resmi PDI-P. Long march yang dilakukan partai PDI-P ini semakin terlihat meriah dengan adanya marching band di bagian depan barisan kader. Aksi long march ini dipimpin langsung sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto dan ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuriyanto. Namun sayangnya karna aksi dari kader PDI-P tersebut, sejumlah kendaraan jadi mengalami gangguan perjalanan hingga menimbulkan kemacetan. Hasto meminta maaf secara langsung karena aksi dari partainya ini menimbulkan kemacetan bagi masyarakat.
Hasto mengkonfirmasi kader PDI-P yang berpartisipasi dalam long march ini berjumlah kurang lebih 300 orang. Sebenarnya dalam rencana awal, aksi long march ini hanya diikuti oleh 77 orang yaitu perwakilan internal partai saja yang akan mendaftarkan ke KPU. Namun pada hari H, banyak simpatisan PDI-P serta kalangan anak muda partai yang ikut bergabung dalam long march mengantar pendaftaran ke KPU. Dalam rombongan juga terlihat ada beberapa anak muda yang membawa dan memainkan angklung.
Pendaftaran PDI-P yang merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan diri ke KPU merupakan instruksi langsung oleh ketua umum partai, Megawati Soekarno Putri yang disampaikan pada rapat kerja nasional beberapa waktu lalu. Instruksi lain dari ketum partai adalah pendaftaran harus langsung didampingi oleh Sekjen partai dan ketua DPP Partai.
Diketahui pendaftaran partai politik ke KPU akan diadakan pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun khusus tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran partai politik dapat dilakukan dari pukul 08.00 – 23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau perwakilan yang diberi kuasa. Perwakilan partai politik yang hadir pada masa pendaftaran akan melakukan penandatanganan berita acara, verifikasi, dan penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU. Selanjutnya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai yang didaftarkan. (Angela Limawan)