TELENEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon peraih suara terbanyak kedua dan ketiga, yaitu Paslon Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon Mulyadi-Ali Mukhni.
“Setelah dua gugatan yang diajukan ke MK tidak dapat diterima, maka sesuai atauran kita akan segera melakukan persiapan untuk penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Rabu (17/2)
Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan, Yanuk menyebut bahwa pihaknya tengah mempersiapkan untuk melaksanakannya pada Kamis (18/2) atau paling lama Jumat (19/2).
“Hari ini kami (KPU Sumbar) melakukan rapat persiapan sebelum pleno penetapan. Persiapan itu termasuk menentukan siapa saja pihak yang bakal diundang, lokasi diadakan rapat pleno penetapan dan lainnya,” ulas dia.
Sebelumnya KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar. Pada Minggu (20/12/20). Hasil rekapitulasi itu mencatat bahwa pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara.
Sementara suara terbanyak kedua diraih Paslon Nasrul Abit-Indra Catri dengan memperoleh 679.069 suara atau 30,30 persen. Selanjutnya disusul Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mendapat 614.477 suara atau 27,42 persen. Sementara pasangan Fakhrizal-Genius Umar ada di urutan paling bawah dan hanya memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
“Paslon yang kita tetapkan adalah peraih suara terbanyak, jadi paslon yang meraih suara terbanyak itu yang bakal kita tetapkan nantinya”.
(Taufik)