Home Ekonomi Kripto Bisa Jadi Alat Pembayaran di RI? Ini Jawaban Bank Indonesia

Kripto Bisa Jadi Alat Pembayaran di RI? Ini Jawaban Bank Indonesia

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Mata uang kripto semakin menjadi aset yang menggiurkan belakangan ini dan telah diakui sebagai alat pembayaran yang sah di sejumlah negara. Bagaimana di Indonesia? Berikut penjelasan BI tentang hal tersebut.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani, menjelaskan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia masih sangat jauh sekali. Namun Rosalia juga tak menampik kehadiran aset digital tersebut dan menyebut adanya kesepakatan secara nasional sebagai komoditi.

“Apakah kripto atau virtual currency suatu ketika akan bisa menjadi mata uang sah legal tender? Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali” tutur Rosalia dalam perhelatan Mengelola Demam Aset Kripto hari Kamis (17 Juni) kemarin. 

“Boleh dikatakan untuk berapa tahun, puluhan tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil tetapi tentu karena dunia ini bergerak, dunia ini dinamis maka kita tidak menafikan bahwa kripto aset itu ada,” tuturnya kemudian.

Rosalia menyebut bahwa sejak tahun 2019, sudah ada kesepakatan nasional untuk memperlakukan aset kripto sebagai aset yang bisa diperdagangkan, namun belum bisa dianggap sebagai alat pembayaran sah di Indonesia untuk menggantikan rupiah.

“Karena itu mandatnya dari satu, mandat konstitusi bahwa kita harus mengatur jenis dan macam harga mata uang itu dalam satu undang-undang, dan itu sudah dilakukan oleh republik ini. Undang-undangnya tadi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” cetus Rosalia.

Mata uang suatu negara merupakan simbol kedaulatan negara, dan statusnya sebagai alat pembayaran yang sah diputuskan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal di Indonesia, ditentukan pemerintah bersama DPR. 

“Mata uang itu dalam suatu negara harus dijaga nilainya karena dia akan sangat menentukan kesejahteraan masyarakatnya. Karena dia harus dijaga nilainya maka harus ada otoritasnya. Otoritas yang punya kewajiban, punya tanggung jawab untuk menjaga nilai suatu mata uang di suatu negara,” pungkas Rosalia. 

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo juga telah menegaskan bahwa mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia saat ini. Hal itu sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang Undang Mata Uang.

“Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah. Kami akan menerjunkan pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah ada,” tegas Perry. (Billy Bagus) (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Inilah 5 Trik Mudah untuk Bebas Stress Menjelang Perayaan Natal

TELENEWS.ID - Tinggal hitungan hari lagi maka umat Kristiani akan bersuka cita merayakan Natal. Selayaknya hari besar lainnya, banyak persiapan yang harus...

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...