Home Teknologi Kronologi Kominfo Ancam Akan Blokir Instagram Sampai WhatsApp

Kronologi Kominfo Ancam Akan Blokir Instagram Sampai WhatsApp

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja merilis daftar aplikasi yang beredar di Indonesia yang belum mendaftarkan aplikasi tersebut ke Electronic System Provider atau penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Kominfo juga menyatakan bahwa akan menindak tegas seluruh aplikasi yang belum juga mendaftar ke PSE dan mengancam akan memblokir seluruh aplikasi tersebut.

PSE adalah cara untuk mengatur dan menetapkan seluruh akses komunikasi dan informasi digital agar aman dan sehat digunakan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Dengan aplikasi atau ruang informasi dan komunikasi digital tersebut mendaftarkan diri masuk ke dalam sistem PSE, maka Kominfo dapat melakukan pengawasan menyeluruh dan mudah untuk menjaga agar tidak ada informasi maupun komunikasi yang menyimpang dari aturan yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa Kominfo sudah memberikan peringatan kepada beberapa aplikasi tersebut untuk mendaftarkan diri ke sistem PSE untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar aman dan nyaman bagi pengguna.

Dedy juga menuturkan bahwa memang sudah ada beberapa aplikasi eksis di masyarakat Indonesia yang sudah mendaftarkan diri ke sistem PSE. Sejak tahun 2015 hingga saat ini sudah ada 4,540 aplikasi yang sudah resmi terdaftar di Kominfo dan sistem PSE. Sebanyak 4,472 aplikasi merupakan aplikasi dari Indonesia sedangkan 68 lainnya merupakan aplikasi dari luar negeri. Dari 4,540 aplikasi tersebut, sudah ada 2,569 aplikasi yang sudah melakukan verifikasi atau update ulang untuk sistem PSE. Sedangkan 1,971 aplikasi lain belum melakukan verifikasi atau update ulang pada sistsem PSE.

Beberapa aplikasi asing yang sudah melakukan pendaftaran PSE antara lain TikTok dan Linktree. Sedangkan aplikasi dari dalam negeri yang sudah melakukan pendaftaran PSE adalah Bukalapak, GoTo, dan OVO.

Kominfo sudah memberikan peringatan bagi seluruh aplikasi yang belum melakukan verifikasi ulang bahkan belum mendaftar PSE untuk mendaftar segera hingga batas waktu 20 Juli 2022 mendatang atau enam bulan setelah PSE efektif sejak tanggal 21 Januari 2022 pada OSS RBA. Jika tidak kunjung mendaftar, maka Kominfo akan memutus jaringan pada platform tersebut.

Jika setelah tanggal 20 Juli 2022 masih ada aplikasi yang belum mendaftarkan ke PSE maka akan dilakukan pemblokiran, dan hal ini berlaku hanya untuk PSE Swasta dengan enam kategori berbeda. Pertama adalah aplikasi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan baran dan jasa. Kedua berlaku bagi aplikasi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga adalah untuk aplikasi pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, bagi dengan cara mendownload melalui portal atau situs, pengiriman dengan email, atau aplikasi lain yang otomatis masuk ke device pengguna. Keempat adalah untuk kategori aplikasi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat saja, namun juga ada pesan suara, panggilan video, email, panggilan suara, percakapan dalam jaringan, serta dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain.

Kelima adalah untuk aplikasi search engine dalam bentuk tulisan, gambar, animasi, musik, video, permainan, maupun kombinasi dari semuanya. Keenam adalah kategori aplikasi untuk penyimpanan data pribadi untuk sebuah kegiatan pelayanan masyarakat dan memiliki integrasi untuk melakukan transaksi elektronik. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Deretan Destinasi Incaran Wisatawan Berkonsep Alam dan Budaya di Papua, Simak Daftarnya

TELENEWS.ID - Berbicara seputar deretan tempat wisata unggulan sekaligus menjadi incaran semua wisatawan lokal sampai mancanegara pastinya memberi penawaran menarik.

Dianggap Berjasa, Layakkah Brigadir Yoshua Diangkat Sebagai Pahlawan?

TELENEWS.ID - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Brigadir Josua sebagai pahlawan pada peringatan HUT...

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...