TELENEWS.ID – Penyelidikan kasus suap dan pembelian peswat Garuda Indonesia yang merugikan negara masih terus berjalan. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa MAW, mantan Direktur Utama Citilink periode 2012 – 2014, sebagai saksi, pada Selasa (22/03/2022).
MAW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, dan Albert Burhan. Selain MAW, ada enam orang saksi lain yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
MT yaitu team leader auditor Garuda Indonesia periode 2008-2015. MJ yaitu Senior Manager Financial Planning dan Management Report Garuda Indonesia periode 2011-2015. EK yaitu Senior Manager Keuangan Garuda Indonesia periode 1999-2015.
SM yaitu VP Internal Audit Garuda Indonesia periode 2012-2018. JAT yaitu VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia periode November 2012-September 2012. Dan P yaitu VP Corporate Communications Garuda Indonesia periode 2009-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan semua saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang sudah dikumpulkan. Serta untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia 2011-2021. Ketut juga menjelaskan dari pemeriksaan enam orang saksi pada Kamis (24/03/2022), dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan mods kasus korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Banyak poin penyimpangan yang dilakukan Garuda Indonesia sehingga muncul kesempatan untuk melakukan korupsi.
Garuda Indonesia tidak pernah melakukan kajian feasibility study, business plan rencana pengadaan pesawat, termasuk analisis pasar jaringan penerbangan serta analisis kebutuhan pesawat. Garuda Indonesia juga tidak menyusun proyeksi keuangan dan analisis risiko berdasarkan prinsip pengadaan barang jasa.
Selain itu dalam kasus ini proses pelelangan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 cenderung mengambil konsep penunjukan langsung (PL) karena memenangkan vendor Bombardier dan ATR. Hal ini mereka lakukan karena ada tindak suap yang diberikan vendor kepada oknum di dalam Garuda Indonesia. Hingga saat ini Kejaksaan belum mendapatkan hasil dari BPKP terkait berapa besar kerugian negara akibat kasus tersebut. (Angela Limawan)