Home Nasional Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasan Kominfo

Larang Penjualan Kartu SIM Aktif, Ini Alasan Kominfo

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – TELENEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk melarang penjualan SIM Card atau kartu SIM dalam kondisi aktif kepada masyarakat. Hal tersebut dipandang perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan identitas seseorang secara ilegal.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkomindo, Ahmad M. Ramli. Ia menyatakan bahwa pelarangan tersebut harus dipatuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” Tutur Ramli.

Dalam kesempatan yang sama, Ramli juga mengungkap bahwa terdapat 345,3 juta kartu SIM aktif yang beredar di Indonesia. Jumlah tersebut jauh melampaui seluruh penduduk Indonesia yang hanya sekitar 270 juta. Hal itu memang dimungkinkan karena satu orang bisa memiliki beberapa nomor berbeda tergantung kebutuhan.

Maka pelarangan penjualan kartu SIM aktif dilakukan untuk mencegah peredaran benda tersebut secara ilegal dan pada akhirnya berujung pada rencana tindak kejahatan atau pemalsuan identitas seseorang. Sebab, seperti diketahui, saat mengaktifkan kartu SIM secara resmi, diperlukan data nomor NIK dan nomor KK sebagai verifikasi serta pengaktifan nomor telepon.

“Seringkali terjadi, (Kartu SIM) dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” pungkas Ramli.

Senada dengan Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

Arif menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab. (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...

Pemerintah Enggan Rekrut CPNS di Tahun 2022, Ternyata Ini Alasannya

TELENEWS.ID - Banyak informasi mengenai Pemerintah yang tidak akan melakukan perekrutan CPNS di tahun 2022. Kemudian dari aspek penambahan jumlah ASN juga...

Salah Satunya Bikin Awet Muda, 5 Alasan Kamu Harus Pakai Serum Vitamin C Mulai Dari Sekarang!

TELENEWS.ID - Serum menjadi salah satu skincare yang sekarang menjadi salah satu kebutuhan wanita masa kini. Rasanya perawatan wajah tak akan lengkap...

Berkaca Dari Supir Kecelakaan Maut Balikpapan, Ini 5 Tips Agar Tak Bangun Kesiangan

TELENEWS.ID - Berbagai fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Salah satunya,...