TELENEWS.ID – TELENEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk melarang penjualan SIM Card atau kartu SIM dalam kondisi aktif kepada masyarakat. Hal tersebut dipandang perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan identitas seseorang secara ilegal.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkomindo, Ahmad M. Ramli. Ia menyatakan bahwa pelarangan tersebut harus dipatuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” Tutur Ramli.
Dalam kesempatan yang sama, Ramli juga mengungkap bahwa terdapat 345,3 juta kartu SIM aktif yang beredar di Indonesia. Jumlah tersebut jauh melampaui seluruh penduduk Indonesia yang hanya sekitar 270 juta. Hal itu memang dimungkinkan karena satu orang bisa memiliki beberapa nomor berbeda tergantung kebutuhan.
Maka pelarangan penjualan kartu SIM aktif dilakukan untuk mencegah peredaran benda tersebut secara ilegal dan pada akhirnya berujung pada rencana tindak kejahatan atau pemalsuan identitas seseorang. Sebab, seperti diketahui, saat mengaktifkan kartu SIM secara resmi, diperlukan data nomor NIK dan nomor KK sebagai verifikasi serta pengaktifan nomor telepon.
“Seringkali terjadi, (Kartu SIM) dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” pungkas Ramli.
Senada dengan Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
Arif menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab. (Billy Bagus)