TELENEWS.ID- Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 berdasarkan rapat koordinasi lintas kementerian. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur Natal mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.
Sementara, libur pengganti Hari Raya Idul Fitri dan Tahun Baru di tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Menko PMK menegaskan, pada 28 sampai 30 Desember, pekerja atau karyawan masuk seperti biasa.
Namun sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun. Libur yang seharusnya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan berlanjut pada 2 dan 3 Januari lantaran akhir pekan.
Berdasarkan penetapan awal terdapat tiga menteri yang mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 20 Mei 2020 lalu. Ketiga menteri tersebut antara lain, Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Untuk 2020, satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember, yang merupakan Hari Raya natal. Dan, untuk cuti bersama pertama jatuh di tanggal 24 Desember 2020.
Cuti bersama selanjutnya jatuh di tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. Cuti bersama ini sebagai pengganti Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kemudian pada 2021, tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional tahun baru. Libur itu berlanjut pada 2 dan 3 Januari 2021 karena merupakan akhir pekan. (Dion)