TELENEWS.ID – Pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Hal tersebut, tentu saja memiliki dampak yang sangat besar terutama bagi kegiatan masyarakat yang kini serba dibatasi. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kejutan baru dengan menerbitkan peraturan mengenai makan di Warteg.
Melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, masyarakat yang ingin makan di restoran atau warteg harus bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksin. Dalam hal ini, sertifikat vaksin harus ditunjukkan ketika akan makan di tempat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021 yang lalu, Wakil Gubernur mengatakan bahwa pengunjung yang ingin makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin. Dirinya juga menambahkan sektor usaha lain yang harus menunjukkan sertifikat vaksin adalah salon.
Riza berkilah hal ini untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, karena pada saat makan di tempat, pengunjung sudah pasti membuka masker. Ketika masker dibuka, maka potensi penyebaran virus melalui droplet akan terjadi.
Tentu saja, banyak pihak yang memberikan komentar terhadap kebijakan Pemprov DKI ini selama masa PPKM. Salah satunya datang dari pengusaha warteg yang menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang mengada-ada. Sektor usaha seperti warteg sudah terkena dampak dari kebijakan pemerintah sejak masa PSBB hingga PPKM.
Kini, mereka harus kembali mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemprov DKI tersebut. Penunjukkan sertifikat vaksin belum menjamin orang tersebut sudah bebas dari virus Covid-19, karena yang sudah divaksin pun masih bisa terpapar virus Covid-19.
Menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan makan di tempat seperti warteg, bukan merupakan solusi untuk membantu sektor usaha UMKM yang sudah terkena dampak sejak PSBB hingga PPKM ini. Pemerintah Daerah seharusnya memiliki solusi lain atau setidaknya memberikan sosialisasi terlebih dahulu terhadap kebijakan yang akan diterapkannya. (Latief)