TELENEWS. id, Jakarta-Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengapresiasi kepada Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasar kewenangannya pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombusdman.
“MAKI akan menunggu proses di Ombusdman dan semoga mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie bank Bali,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Diketahui sebelumnya, Polri tengah berupaya menangkap buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra yang diduga berada di negara Malaysia. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan saat ini Polri tengah mengerahkan tim untuk melakukan penangkapan dengan memulangkan buronan kakap Djoko Tjandra.
“Tentunya kita sedang melakukan suatu kegiatan ya berupaya untuk melakukan penangkapan kembali untuk memulangkan tersangka kita tunggu saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers Kapolri Shooting Cup di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7)