Home Nasional Hukum MAKI Minta Pengadilan Jakarta Pusat Tertibkan Baliho Karangan Bunga Dukungan Terdakwa ...

MAKI Minta Pengadilan Jakarta Pusat Tertibkan Baliho Karangan Bunga Dukungan Terdakwa Jiwasraya

Facebook
Twitter

TELENEWS. id, JAKARTA -Sebagaimana diketahui dalam 2 kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa BENTJOK (Benny Tjokrosaputro), poto-poto karangan bunga terlampir dalam release ini.

Baliho karangan bunga tersebut Kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam poto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan.

Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya.

MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) akan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan dengan alasan :

  1. Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
  2. g
  3. Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik :
    A. KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR:
    047/KMA/SKB/IV/2009
    02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM.
    B. PERATURAN BERSAMA
    KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 TENTANG
    PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM.
  4. Jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaak eksepsi pada hari Rabo tgl 10 Juni 2020.
  5. Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang.

Atas hal-hal tersebut , MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Jakarta, 12 Juni 2020
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Bukan Beras Merah, Inilah Sumber Karbohidrat Terbaik untuk Perut yang Langsing

TELENEWS.ID - Selama ini nasi merah dianggap sebagai sumber karbohidrat terbaik pengganti nasi atau beras putih. Memiliki indeks glikemik lebih rendah dari...

5 Resep Kulit Sehat dan Awet Muda ala Cameron Diaz yang Wajib Dicoba Semua Wanita!

TELENEWS.ID - Sebentar lagi usia bintang Hollywood, Cameron Diaz akan genap 50 tahun. Namun ibu satu anak ini masih tampak tetap cantik...

Dialami Almarhum Tjahjo Kumolo, Ini 5 Tanda Kelelahan yang Tak Boleh Diabaikan

TELENEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, (01/07/2022) pada pukul 11.10 WIB....

Tips Menyimpan Bawang Merah Segar dan Tahan Lama Saat Harganya Mulai Melonjak Naik

TELENEWS.ID - Harga bawang merah dilaporkan perlahan naik. Bahkan di beberapa daerah di tanah air, harga bawang merah dikabarkan menembus angka 95...