TELENEWS. id, JAKARTA-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) , boyamin Saiman mengatakan, bahwa dirinya menonton sidang Peninjauan Kembali Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Joko Tjandra dengan surat lewat Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi ( online, daring atau video cenference )
Atas permohonan sidang daring tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan:
1. Mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut.
2. Sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron, jadi permintaan sidang daring oleh Joker jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim.
3. Joko Tjandra harus sadar diri bahwa dia selama ini adalah buron sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan utk sidang daring dan semestinya Pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
4. Joko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring.
5. Disisi lain diduga dalih sakitnya Joko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan utk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dg memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan.
6. Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk STPO sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.(TN)