Home Infrastruktur MAKI sebut Djoko Tjandra Telah Menghina Pengadilan Atas Permintaan Sidang Daring

MAKI sebut Djoko Tjandra Telah Menghina Pengadilan Atas Permintaan Sidang Daring

Facebook
Twitter


 TELENEWS. id,  JAKARTA-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)  , boyamin Saiman mengatakan,  bahwa dirinya menonton sidang Peninjauan Kembali Joko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Joko Tjandra dengan surat lewat Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi ( online,  daring atau video cenference ) 


Atas permohonan sidang daring tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan:


1.  Mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut.


2. Sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama  telah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron, jadi permintaan sidang daring oleh Joker jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim.


3. Joko Tjandra harus sadar diri bahwa dia selama ini adalah buron sehingga tidak  semestinya mendikte pengadilan utk sidang daring dan semestinya Pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. 


4. Joko Tjandra  dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring.


5. Disisi lain diduga dalih  sakitnya Joko Tjandra  hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan utk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dg memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan.


6. Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk STPO   sampai sini aja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.(TN)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...