Home Nasional Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun

Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang menyampaikan bahwa penerapan masa berlaku paspor 10 tahun akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal ini sejalan dengan peraturan baru yang sudah di tandatangani Presiden Joko Widodo tentang Keimigrasian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020.

Namun, dikarenakan belum ada informasi terkait waktu pelaksanaannya, paspor yang sudah terbit dengan masa berlaku 5 tahun akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, demikian dikatakan Arvin.

Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 yang telah diubah

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan oleh Arvin, dasar dari perpanjangan masa berlaku paspor ini karena tidak efisiennya sistem masa berlaku ketika halaman paspor masih cukup banyak tapi harus diganti karena masa berlakunya telah habis.

Baca Juga : Kerja Sama Facebook dan Google Melawan Gugatan

Hal ini adalah kabar baik bagi Anda yang pekerjaannya dituntut untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri secara regular, karena frekuensi ke kantor imigrasi untuk memperpanjang masa berlaku paspor menjadi lebih jarang.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghadirkan inovasi layanan baru yang bernama Eazy Passport dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian selama masa pandemi Covid-19.

Sejak awal peluncurannya, Eazy Passport mendapatkan respon positif dari masyarakat. Hal ini dikarenakan layanan ini mempermudah masyarakat mengurus pospor secara kolektif, demikian dijelaskan Arvin.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/20), Arvin berujar, dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengajukan pengurusan penerbitan paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi,”

Masyarakat harus mengikuti enam langkah untuk melakukan permohonan paspor kolektif melalui Eazy Passport, lanjut Arvin menjelaskan.

Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Data Calon Pemohon Paspor

Hal pertama yang harus dilakukan adalah pendataan terhadap jumlah pemohon dalam mengajukan layanan Eazy Passport. Jumlah tersebut bisa berasal dari rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumah yang ingin mengajukan pembuatan paspor, demikian dikatakan Arvin.

“Hal ini penting untuk dilakukan sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat, sebab pada saat mengajukan permohonan, petugas akan menanyakan mengenai jumlah pemohon paspor yang akan mendaftar. Pemohon yang bisa dilayani di satu lokasi berkisar antara 30-80 orang sehari,” paparnya

  1. Tentukan Lokasi

Eazy Passport tidak mengharuskan masyarakat untuk datang ke kantor imigrasi. Hal ini berbeda dengan layanan urus paspor biasa. Pemohon sebaiknya menentukan lokasi untuk proses pembuatan paspor terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaraan, demikian himbauan Arvin.

“Pastikan lokasi yang dipilih nyaman, luas dan mempunyai sirkulasi udara yang baik sebagai upaya untuk mendorong pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” katanya.

Agar memudahkan petugas menyiapkan peralatan pendukung untuk proses penerbitan paspor, Arvin juga mengatakan agar pemohon perlu memastikan lokasi yang yang dipilih mudah untuk diakses.

  1. Membuat Surat Permohonan

Pembuatan surat permohonan juga penting untuk dibuat sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat dalam layanan Eazy Passport, Arvin meminta agar pemohon memastikan surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi terdekat. Isi surat tersebut menyebutkan banyaknya jumlah pemohon, lokasi permohonan, serta lampiran data permohon.

  1. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat

Menghubungi kantor imigrasi terdekat adalah merupakan langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Langkah ini dapat melalui call center, media sosial, atau datang langsung pada hari dan jam kerja.

“Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan konfirmasi permohonan dengan cara meminta surat permohonan, menanyakan jumlah pemohon, serta lokasi permohonan,” ungkapnya.

Petugas akan melayani pemohon baik di hari kerja maupun di luar hari kerja. Untuk itu Arvin menjelaskan pemohon perlu menentukan waktu pelaksanaan Eazy Passport. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan Eazy Passport, Arvin meminta agar pemohon untuk hadir tepat waktu dan tidak melakukan reschedule.

  1. Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik

Petugas akan datang sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah disepakati untuk melakukan wawancara sebagai proses selanjutnya, tambah Arvin. Selain itu, petugas juga akan mengambil data biometrik berupa foto dan sidik jari. Usai proses tersebut, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.

  1. Pengambilan Paspor

Paspor yang telah jadi akan diserahkan ke pemohon dengan tiga cara sebagai proses terakhir, yaitu diambil sendiri, diambil oleh perwakilan pemohon, atau dikirimkan ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

“Pemohon tidak perlu repot ke kantor imigrasi, karena petugas yang akan mendatangi pemohon dan pemohon cukup di situ saja,” pungkasnya. (MG)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Jokowi: Mau Sampai Kapan Impor Terus?

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil meter atau DME di Kabupaten Muara Enim, Sumatera...

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...