TELENEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menggelar operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ramadan dengan menyasar penertiban pada tempat hiburan yang buka di bulan suci Ramadan.
Bahkan dalam operasi kali ini Polres Pati menangkap basah adanya oknum kepala desa (kades) yang tengah asyik berada di tempat karaoke dengan ditemani pemandu lagu. Dua oknum kades ini terciduk di dua tempat berbeda yaitu di Kades dari Kecamatan Gabus terciduk di Cafe Diva yang terletak di Juwana sedangkan kades dari kecamatan Trangkil terciduk di Cafe New Merdeka yang terletak di Kecamatan Pati.
Saat dikonfirmasi langsung pada Bupati Pati, Haryanto, Ia juga membenarkan tertangkapnya kedua kades dalam operasi yang digelar Polres Pati dan Satpol PP Pati. Haryanto mengaku geram atas tindakan kedua kades tersebut, ini merupakan perilaku yang tidak pantas dilakukan apalagi di bulan Ramadan, terlebih lagi mereka merupakan Kepala Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Iya benar. Razia semalam (kamis, 29 April 2021). Dua kades yang tidak patut dijadikan contoh apalag ini di bulan suci ramadahan.” ujarnya tegas pada Jumat (30/04/2021).
Haryanto akan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan, Ia akan menjatuhkan sanksi denda berupa uang dan berkaitan dengan jabatan di pemerintah desa. Bukan itu saja, Ia juga mengatakan kedua oknum kades nakal ini juga akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang jauh lebih berat dari sanksi yang ditetapkan oleh negara.
Razia yang digelar pada Kamis (29/04/2021) dipimpin langsung oleh AKBP Arie Prasetya Syafaat selaku Kapolres Pati, pihaknya mengamankan setidaknya 70 orang dengan profesi beragam, mulai dari pemandu karaoke, pengelola karaoke hingga pengunjung karaoke.
Razia kali ini memang menargetkan tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi di bulan suci ramadan, apalagi di tengah masa pandemi. Malam itu, pihaknya mendapati setidaknya da lima tempat yang masih beroperasi dan melebihi jam operasi normal.
Bukan hanya mengamankan oknumnya saja, razia gabungan ini juga menyita 35 botol minuman keras yang akan dijadikan barang bukti.
Mereka yang terjaring dalam razia nantinya akan diserahkan pada Satpol PP untuk menjalani rapid test antigen dan menerima penindakan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati. Dimana 70 orang tersebut dinyatakan negatif semua dan tidak perlu menjalani karantina.
Lantas apa hukuman yang akan dijatuhkan pada mereka yang melanggar Perda Kabupaten Pati yang berkaitan peraturan PPKM. Hal ini ditegaskan oleh Pati Imam Kartiko, Sekretaris Satpol PP, nantinya baik oknum dan tempat hiburan malam akan mendapatkan sanksi berupa benda.
“Pengusaha karaoke akan kami kenakan denda Rp1 juta, sedangkan pemandu karaoke dan pengunjung akan dikenakan denda Rp100.000 untuk masing-masing orang. Kemudian juga ada kades yang terjaring razia, ini akan kami kenakan denda Rp300.000” ujar Imam.
Pihaknya berharap tidak ada lagi tempat hiburan malam yang ‘bandel’ dengan beroperasi di bulan suci Ramadan. Apalagi sudah ada himbauan tegas dan sederet sanksi yang akan dikenakan, jika nanti kembali melanggar aturan, bisa jadi izin operasi tempat hiburan tersebut akan dicabut oleh Pemda Pati. (Chairunisa)