TELENEWS. id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan surat edaran bernomor 440/2622/SJ mengenal pembentukan gugus tugas percepatan penangan Covid-19.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, serta menindaklanjuti Kepres 9/2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan Permendagri 20/2020 tentang percepatan penangan virus di lingkungan oemerintah daerah.
Tito mengatakan, Pemda dalam hal ini Gubernur. Bupati, dan Walikota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 ditingkat provinsi, kabupaten kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerag perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan kabupaten, kota provinsi, ” kata Tito dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendagri, Minggu (29/3/2020).
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid -19, Pemda dan Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan beberapa langkah arahan pemerintah.
“Harus ada analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekoomi yang mungkin muncul di masyarakat, serta memastikan keamanan dan kesalamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal, ” imbuhnya (Rio).