Home Gaya hidup Kesehatan Mengungkap Dr. Lois : Tidak Percaya Covid, Keanggotaan IDI Kadaluarsa dan Terancam...

Mengungkap Dr. Lois : Tidak Percaya Covid, Keanggotaan IDI Kadaluarsa dan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dokter Lois Owien membuat geram banyak pihak terkait dengan narasinya yang tidak mempercayai adanya virus covid-19 dan memberikan pemaparan jika virus yang berawal dari China tersebut tidak menular.

Hal ini pertama kali diungkapkan dalam akun sosial media instagram miliknya @dr_lois7 yang kini telah diubah menjadi mode private. Dokter Lois menyampaikan narasi yang bersifat edukatif sekaligus persuasive pada orang di luar sana untuk tidak mempercayai virus covid-19 itu bukan berasal dari virus dan tidak menyebabkan penularan secara cepat.

Hal serupa kembali dipaparkan Dokter Lois dalam panggung yang lebih besar yaitu pada bincang-bincang (talk show) yang disiarkan di salah satu tv swasta, Hotman Paris Show. Dokter Lois dengan gamblang mengatakan bahwa pasien covid-19 yang meninggalkan dunia di rumah sakit ini bukan diakibatkan oleh virus SARS-CoV-2 melainkan akibat penggunaan obat berlebih.

Dokter Lois bahkan menjelaskan, pasien tersebut mengalami interaksi obat secara berlebihan, pasalnya terlalu banyak obat-obatan yang dikonsumsi oleh pasien covid-19. Dimana pada akhirnya berdampak buruk yang menyebabkan adanya komplikasi pada tubuh pasien dan akhirnya menyebabkan kematian.

Jelas hal ini membuat gaduh masyarakat, dimana pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan Dokter Lois sebelum muncul kegaduhan yang lebih banyak. Lois ditangkap oleh Personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) sekitar sore hari, alih-alih diinterogasi langsung di kantor, kasus ini langsung dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kebenaran hal tersebut datang langsung dari Kepala Divisi humas Polri, Irjen Argo Yuwono yang menyebutkan dengan jelas bahwa kasus dr Lois memang dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Kemarin (Minggu) sudah diamankan oleh Polda Metro dan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri” ujar Argo pada Senin (12/07/2021)

Keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan Dokter Lois datang dari Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri yang mengatakan penangkapan Dokter Lois ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan secara sengaja terkait penanganan covid-19.

Dokter Lois juga diduga secara sengaja melakukan tindakan keonaran di media sosial dengan mengungkapkan berita bohong di tiga platform media sosial secara sekaligus. Sehingga membuat pihak kepolisian harus mengamankan yang bersangkutan, pasalnya berpotensi menyebabkan keonaran yang lebih besar lagi terkait dengan pendapatnya tentang virus covid-19

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang Ia lakukan di beberapa platform media sosial” ujar Ramadhan dalam konferensi pers resmi yang digelar secara daring.

Hal ini membuat kepolisian membuat laporan polisi modal A, dimana laporan ini bentuk tugas polisi yang mengetahui atau mendengar sendiri peristiwa yang terjadi di diduga mengerucut pada tindak pidana.

Ramadhan juga menjelaskan nantinya kasus Dokter Lois ini akan mendapatkan penanganan khusus terkait dengan tindak penyebaran berita bohong di media sosial sehingga kasus ini akan dilimpahkan pada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Keanggotaan Dokter Lois di IDI Dipertanyakan

Sikap Dokter Lois yang membuat kekacauan dengan menyebutkan cara penanganan covid-19 yang salah oleh pemerintah di tanggapi sinis oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dimana telah melakukan tindakan tegas dengan melayangkan panggilan pada yang bersangkutan. Hal serupa juga telah dilakukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang jelas telah melakukan penelusuran terkait dengan apa yang telah dilakukan Dokter Lois.

lantas apakah Dokter Lois masuk dalam lingkungan atau masih memiliki keanggotaan IDI? Hal ini langsung ditepis oleh Daeng M Faqih selaku Ketua Umum PB IDI, yang menyebutkan keanggotaan Lois sudah lama tidak diperbaharui atau bisa dikatakan kadaluarsa.

“Keanggotaannya sudah lama kadaluarsa” ujar Daeng

Daeng juga membuka fakta baru terkait Dokter Lois, dimana Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki Lois sudah tidak aktif sejak 2017. Dimana STR ini penting sekali untuk dokter dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan. Kepemilikan dan tanda STR aktif menjadi bukti tertulis yang diberikan pemerintah sebagai izin pelaksanaan praktek kesehatan untuk tenaga kesehatan.

Ancaman Hukum Dokter Lois

Apa hukuman yang diterapkan oleh kepolisian terhadap Dokter Lois? Hal ini disebutkan secara jelas oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Dokter Lois Owien sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong yang dapat berakibat terjadinya permusuhan pada individu maupun kelompok.

Dimana Dokter Lois akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pasalnya terbukti melanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...