TELENEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Moh. Mahfud MD menghadiri acara Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Saireri serta Tim Pemekaran DOB di Provinsi Papua di Jakarta, Selasa (23/2).
Menko Polhukam menyampaikan bahwa perkembangan situasi Kamtibmas di Papua dan Papua Barat akhir-akhir ini menunjukan adanya peningkatan eskalasi gangguan keamanan khususnya di Papua lebih khusus di wilayah Kab. Intan Jaya, Kab Puncak yang dilakukan separatisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Hal tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa baik dari Aparat keamanan maupun masyarakat yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di daerah menjadi tidak efektif,” jelas Mahfud MD dalam rilis persnya.
Menko Polhukam mengungkapkan untuk menghadapi kondisi tersebut dibutuhkan peran serta Kepala Daerah, bersama tokoh masyarakat untuk dapat mengeliminir peningkatan eskalasi keamanan di wilayah masing-masing.
Saat ini Pemerintah sedang memproses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Muatan revisi terfokus pada pasal 34 “Dana Otsus”, substansi pendanaan antara lain menaikan anggaran semula 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka keberlanjutan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Serta pasal 76 “Pemekaran Provinsi” untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat Papua. Terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut saat ini sedang dalam proses,” imbuhnya.
Mahfud menambahkan bahwa pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat dibutuhkan sinergitas yang terarah dan terukur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dukungan dana yang cukup besar yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Mahfud melanjutkan, pemerintah akan melakukan dua langkah dalam menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih.
Pertama, proses legislasi yang nanti bakal disampaikan ke tim melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua, meminta Deputi I Kemenko Polhukam segera memetakan wilayah yang akan dimekarkan. Lalu mengkaji usulan para kepala daerah dan tokoh masyarakat.
Salah satu upaya pemerintah pusat untuk membangun Papua dan Papua Barat adalah dengan telah terbitnya Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Untuk mewujudkan Inpres tersebut, seluruh Kementerian dan Lembaga berperan aktif sesuai dengan apa yang diamanatkan pada Inpres tersebut.
“Untuk itu, saya mengajak hadirin sekalian untuk mendukung revisi tersebut, berikan kontribusi yang positif terhadap revisi UU agar hasilnya lebih sempurna guna peningkatan kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat yang merupakan bagian dari kedaulatan NKRI,” tutup sang Menko Polhukam. (Uswatun)