TELENEWS.ID – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang memiliki tugas legilasi yang anggotanya berasal dari partai politik tertentu yang dipilih oleh rakyat saat Pemilu (Pemilihan Umum) tiap lima tahun sekali.
Karena itu pula DPR disebut sebagai ‘Wakil Rakyat’ karena harus mengutamakan kepentingan rakyat. Lalu apa fungsi serta wewenang DPR? Dan yang banyak menjadi pertanyaan juga adalah berapa gaji mereka?
Dilansir dari dpr.go.id, DPR RI memiliki tugas dan wewenang:
Fungsi legilasi
· Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
· Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
· Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
· Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
· Menetapkan UU bersama dengan Presiden
· Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Fungsi anggaran
· Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
· Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
· Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
· Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Fungsi pengawasan
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Lainnya
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
· Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
· Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
· Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Gaji Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR
Dilansir dari berbagai sumber, anggota DPR mendapatkan gaji bulanan paling sedikit Rp54 juta, dengan catatan gaji pokok Rp4,2 juta namun didukung berbagai tunjangan.
Itu artinya gaji untuk Ketua dan Wakil Ketua lebih besar karena jabatan yang lebih tinggi. Mengenai hal itu, Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur gaji Gaji Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR. Dan berikut ini adalah rinciannya:
A.Gaji pokok
· Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000
· Anggota DPR: Rp4.200.000
B.Tunjangan istri
· Anggota merangkap ketua: Rp504.000
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000
· Anggota DPR: Rp420.000
C.Tunjangan anak (2 anak)
· Anggota merangkap ketua: Rp201.600
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
· Anggota DPR: Rp168.000
D.Uang sidang/paket: Rp2.000.000
E.Tunjangan jabatan
· Anggota merangkap ketua: Rp18.900.000
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp15.600.000
· Anggota DPR: Rp9.700.000
F. Tunjangan beras: Rp30.090/bulan
G.Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Kemudian, para anggota dewan tersebut juga memiliki ‘penerimaan lain’ yaitu:
A.Tunjangan kehormatan
· Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000
· Anggota DPR: Rp5.580.000
B.Tunjangan komunikasi intensif
· Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000
· Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
· Anggota DPR: Rp15.554.000
C.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
· Anggota merangkap ketua: Rp5.250.000
· Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.500.000
· Anggota DPR: Rp3.750.000
D.Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
E.Asisten anggota: Rp2.250.0006.
F.Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000/anggota (per periode)
Selain itu, para anggota dewan mendapat fasilitas seperti biaya perjalanan yang terdiri dari:
A.Uang harian
· Untuk perjalanan Daerah Tingkat I: Rp500.000
· Untuk perjalanan Daerah Tingkat II: Rp400.000
B.Uang representasi
· Daerah Tingkat I: Rp400.000
· Daerah Tingkat II: Rp300.000
C.Rumah jabatan dengan anggaran pemeliharaan
· Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000/tahun
· Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000/tahun
D.Pensiunan
· Anggota merangkap ketua: Rp3.024.000
· Anggota merangkap wakil Ketua: Rp2.772.000
· Anggota DPR: Rp2.520.000
Penulis: (Dhe)