TELENEWS.ID – Upaya penyelundupan ekspor ilegal sebanyak 121.89 ton minyak goreng tepat di Kota Surabaya Jawa Timur berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur.
Dari sitaan sebanyak delapan kontainer minyak goreng kemasan siap ekspor dengan tujuan Timor Leste berhasil diamankan di depo PT Meratus, Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.
Dilansir dari Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Agus Andrianto sendiri mengatakan dari kasus tersebut sudah diungkap langsung ketika Polres setempat memperoleh informasi mengenai kontainer yang berisi minyak goreng ingin diekspor tepat pada 28 April 2022 lalu.
Pihak Agus Andrianto dalam keterangannya Kamis (12/5/2022) menjelaskan bahwa dari pihak polisi terus menyelidiki hingga tanggal 4 Mei 2022 terus memeriksa ke Depo PT Meratus di Tambak Langon.
Pada faktanya Polisi berhasil mendapat tiga kontainer dengan isian minyak goreng kemasan di dalamnya.
Ketika berada di lokasi bersama dengan saksi pihak penyidik sudah mendapat informasi terdapat lima kontainer berisi minyak goreng kemasan yang lokasinya berada di Teluk Lamong.
Pada faktanya minyak goreng kemasan tersebut rencananya akan dikirimkan ke Dili, Timor Leste.
Proses pengecekan memberi bukti adanya minyak goreng kemasan yang ingin diekspor dengan merek Linsea, Tropis dan juga Tropical. Sehingga ada angka total mencapai 162.642,6 liter ataupun setara dengan 121.985 hingga mencapai nilai total harga Rp 3,7 miliar.
Sedangkan dari pihak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dimana pada dasarnya kejahatan tersebut polisi telah berhasil menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial R berusia 60 tahun dan inisial E berusia 44 tahun.
R sendiri berstatus sebagai pemilik puluhan ton minyak goreng kemasan yang rencananya ingin diekspor hingga pembelinya sudah didapatkan di satu tempat.
Sedangkan pihak E sendiri bertugas untuk pengurusan dokumen ekspor sehingga tersangka masih memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB dimana tidak sesuai dengan isian barang sebenarnya.
Pelaku sendiri juga hendak melakukan kegiatan ekspor ilegal, bahkan pihak tersangka telah tahu bahwa pemerintah sudah melarang ekspor crude palm oil ataupun CPO di semua produk turunannya.
Larangan tersebut juga dikeluarkan setelah menyusul terjadinya harga minyak goreng kemasan yang mahal dan juga terjadi kelangkaan di Indonesia.
Nico juga menambahkan dari semua pelaku telah dikenakan pasal 51 juncto pasal 112 Undang-Undang 7/2014 mengenai Perdagangan juncto Permendag 22/2022 seputar Larangan Barang yang diakses ekspor CPO dan keputusan dari Mendag Nomor 22. (Stefanus Bernadi)