TELENEWS.id. JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan persidangan gugatan Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) tentang Judicial Review (JC) UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 .
Ketua ProDem Majelis ,Iwan Sumule dalam akun twitternya menyampaikan bahwa atas gugatan utu MK memberikan jadwal sidang pertama pada pekan depan.
“ProDem telah dapat jadwal sidang di MK atas Gugatan (JR) UU 2/2020 Corona, tertanggal 25 Juni 2020,” kata Iwan melalui akun Twitternya, Jumat (19/6/2020).
Dalam pesannya, Sumule meminta dukungan publik, agar gugatan UU yang sempat menyita perhatian karena dianggap memberikan imunitas pada koruptor dikabulkan MK.
“Kita mohon dukungan dan doa, agar gugatan (JR) terhadap UU 2/2020 dikabulkan MK, untuk Indonesia yang lebih baik dan bebas dari para tuyul pencuri uang negara,” ucapnya.
Sebelumnya, ProDEM (Jaringan Aktivis Pro Demokrasi) Ajukan Permohonan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuanagan untuk penaganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, bahwa menolak UU No 1/2020 disahkan karena UU ini berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. (TN).