Home Daerah Banten Modus Mengisi Tenaga Dalam Guru Ngaji Di Tangerang Cabuli Muridnya

Modus Mengisi Tenaga Dalam Guru Ngaji Di Tangerang Cabuli Muridnya

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kepolisian menetapkan guru ngaji di Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua muridnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial AS berpura-pura mengisi ilmu tenaga dalam terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Aksi pelaku dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

“Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021).

Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa,” tegas Rachim.

Sementara, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.
Firman bercerita kalau korban sempat murung dan merasa tertekan. Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.

“Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukkan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Firman.

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang. Apalagi sosok AS seharusnya merupakan sosok panutan.

“Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini,” pungkasnya.

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. (Nanang Middin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Daftar Restoran Dengan Tema Christmas Dinner di Jakarta Rekomendasi Wisata Kuliner Akhir Tahun

TELENEWS.ID - Ada banyak daftar tempat wisata kuliner menarik yang sampai saat ini bisa dikunjungi di daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun, dari...

Sedih! ‘Kun’ Aguero Resmi Gantung Sepatu

TELENEWS.ID - Berita menyedihkan datang dari kancah dunia sepak bola. Saat ini nama Sergio Aguero tersorot media sepak bola Internasional karena dirinya...

Rencana Pembangunan Simpang Temu Lebak Bulus

TELENEWS.ID - Integrasi untuk beberapa pemberhentian transportasi guna mempermudah akses masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi umum terus dilakukan dengan cepat. Kali ini...

Diduga Kabur Karantina Keluarga Ahmad Dhani Dan Mulan, Epidemiologi : Denda Harus Berlipat

TELENEWS.ID - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai dugaan kabur karantina keluarga pesohor yang juga merupakan anggota DPR RI Mulan Jameela...