Home Nasional Hukum Muncul Tersangka Baru Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukannya Baru Dimulai!

Muncul Tersangka Baru Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukannya Baru Dimulai!

Facebook
Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa munculnya beberapa nama tersangka baru dalam kasus suap yang sebelumnya menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan hasil pengusutan yang baru saja dimulai, karena masih ada pengusutan lanjutan.

“Ini belum berakhir. Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” kata Ketua KPK, Firli dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Selasa (04/05/2021).

Firli selaku Ketua KPK pun menjelaskan mengapa wajib pajak yang namanya terseret kasus suap tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini ia ucapkan setelah mencuat sebuah pertanyaan dari awak media.

Menurut Firli, dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi, tak sekedar dengan bukti saja, tapi juga harus didasarkan terhadap unsur-unsur pidana, subjek hukum, dan juga perbuatannya.

“Apakah ada bukti, sanksinya apa, perbuatannya apa, dan sebagainya. Itu yang kami sampaikan dan kami hati-hati dalam menetapkan tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini KPK menetapkan tersangka baru, sehingga total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 serta Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Kemudian empat tersangka lainnya yakni Ryan Ahmad Maghribi, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak. Serta ada Veronika Lindawati yang merupakan kuasa wajib pajak.

Sebelumnya, Angin dan Dadan diduga melakukan penyetujuan, pemerintahan, serta pengakomodasian jumlah kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak maupun pihak yang mewakili wajib pajak tersebut. 

KPK menyebut jika Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, antara lain PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada Januari-Februari tahun 2018, Angin dan Dadan menerima uang dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT GMP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar. 

Kemudian pada pertengahan tahun 2018 diterima uang sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk. Uang itu merupakan bagian dari total komitmen yang disetujui sebesar Rp25 miliar.

Sementara di bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan kembali menerima sejumlah SGD 3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (Hifziyah).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor...

Anies Tunjuk Sekjen IMI Sebagai Ketua Pelaksana Formula E, Ada Apa?

TELENEWS.ID - Ajang Formula E yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2022 nanti tinggal menunggu waktu. Namun, hingga saat ini...