TELENEWS.ID – Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya ikut angkat suara terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan menyasar ke dunia pendidikan. Meskipun ini nantinya tidak akan langsung diterapkan pada semua lini jenjang pendidikan, namun Nadiem menilai kebijakan ini harus dipertimbangan kembali.
Nadiem bahkan sudah membuat rencana untuk melakukan pengkajian ulang serta membahas kembali tentang wacana PPN di dunia pendidikan, kali ini mengajak pemerintah pusat yang nampaknya sudah mulai goyah dengan banyaknya kritik yang diberikan dari berbagai kalangan.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (15/06/2021), dimana mengatakan perlu adanya banyak pengkajian ulang terkait kebijakan PPN untuk dunia pendidikan.
“ Mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah, itu tentu akan kami kaji, kami dalami kembali, tapi pesan itu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI
Nadiem menjelaskan, kebijakan ini memang dicetuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan jumlah pendapatan pajak, tetapi pihaknya (Kemendikbud Ristek) belum mendapatkan rencana dari pungutan PPN tersebut, apalagi kondisi masyarakat tengah dalam kesulitan di masa pandemi.
Nadiem juga ingin memastikan jika ada yang Ia dengar dan diperdebatkan oleh banyak pihak terkait dengan pungutan PPN untuk sekolah, ini masuk dalam pembahasan internal pemerintah, bukan hanya sekedar perdebatan saja. Namun pihaknya belum bisa memberikan gambaran apapun terkait rencana tarif PPN untuk sekolah, sekalipun ini terbatas untuk sekolah komersial.
Kedatangan Nadiem ke Senayan memang sudah dinantikan oleh para wakil rakyat, dimana mereka tidak segan untuk mengatakan dengan lantang jika menolak wacana pemerintah untuk memberikan tambahan pungutan PPN pada jasa pendidikan atau sekolah, apalagi jika nantinya ingin melakukan revisi RUU KUP.
Penolakan ini terdengar lantang yang dikatakan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dimana dengan tegas menolak wacana pemerintah tersebut, pengenaan PPN untuk sektor pendidikan itu tidak tepat.
“Kamis (Komisi X DPR) menyatakan sikap menolak dengan tegas rencana kebijakan pemerintah terkait dengan pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) pendidikan, mengingat penyelenggara pendidikan merupakan tanggung jawab negara.
Hal serupa dikatakan oleh Putra Nababan, Anggota Komisi X DPR RI yang berasal dari Fraksi PDIP. Putra menjabarkan jika sekolah atau jasa pendidikan, bukan objek usaha yang harus diberikan pungutan pajak.
“Institusi sekolah itu kan bukan objek usaha, justru mereka adalah satu institusi kawah candradimuka yang akan menghasilkan anak bangsa berkualitas di masa yang akan datang” ujar Putra.
Seruan penolakan rencana pungutan PPN untuk sekolah ini juga dilontarkan banyak pihak, bahkan menilai pemerintah salah langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak. Dimana masih banyak sektor lainnya yang bisa dimaksimalkan jika untuk mendapatkan pendapatan negara lebih besar dari pajak. (Chairunisa)