TELENEWS. id, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menaikan iuran BPJS kesehatan kembali naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Pepres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Syafril Sofyan, Pengamat kebijakan publik dan juga aktivis pergerakan 77-78 menyesalkan sikap pemerintah yang menaikan iuran BPSJ kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“Keputusan Presiden Jokowi sama sekali tidak berempati terhadap kesulitan rakyat, dan tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung, yang memutuskan agar iuran BPJS kembali ke awal,” kata Syafril kepada telenews.id, Kamis (13/5/2020).
Syafril mengaku bahwa Jokowi terkesan mempermaikan hukum dan tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iruan BPSJ kesehatan.
“Sepertinya Jokowi senang mempermaikan hukum, terkesan seenak saja,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menaikan tarof iuran BPJS kesehatan pada 1 juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bahkan, dalam Pepres itu disebutkan jika iuran BPJS kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000 , Kelas II naik menjadi Rp 100.000, dan Kelas III naik menjadi Rp 35.000
Swntara itu, kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.
Namun pada akhir tahun lalu, Jokowi menaikan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Pepres Nompr 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.(Arrahman).