TELENEWS.ID – Sejumlah pejabat daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022 mendatang. Sementara tidak adanya Pilkada yang diadakan pada 2022 menyebabkan pemerintah pusat yang akan memilih pengganti sementara.
Beberapa daerah yang akan menerima nama baru pengganti sementara pimpinan daerah dari pemerintah pusat pada 2022 adalah DKI Jakarta, Banten, Aceh, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan pada 2023 mendatang, pemerintah pusat juga akan kembali memilih nama pengganti sementara pejabat daerah yang berakhir masa jabatannya.
Daerah tersebut antara lain, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada 15 Oktober 2022 mendatang, sejumlah nama pun sudah santer terdengar untuk menggantikannya. Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Taufik memberikan tiga nama yang menurutnya layak menggantikan Anies.
Kandidat pertama yang dianggapnya cocok adalah mantan walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani. Selain Airin, Taufik juga menyebut wakil gubernur DKI Jakarta saat ini, Ahmad Riza Patria dan Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia, juga layak untuk menggantikan Anies untuk memimpin Jakarta.
Menurutnya, pemimpin muda sangat baik menjadi alternatif untuk mengatasi berbagai masalah ibukota saat ini.
Hal berbeda disuarakan oleh pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin. Menurutnya, sosok yang akan dipilih Presiden untuk menjadi pengganti Anies Baswedan adalah orang terdekat Jokowi, yaitu Menteri Sosial RI saat ini, Risma. Hal ini dikarenakan pada 2017 lalu, Risma sudah sering ke Jakarta untuk melihat permasalahan yang ada.
Namun pada pemilu 2017, PDIP lebih memilih mengusung Basuki Tjahya Purnama (Ahok) untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Nantinya menteri dalam negeri akan menunjuk tiga nama untuk menjadi calon pengganti pejabat daerah. Presiden selanjutnya akan memutuskan siapa yang akan menjadi pejabat sementara. (Angela Limawan)