TELENEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerbitkan buku saku berisi surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Nantinya, buku saku ini akan dibagikan kepada anggota Kejaksaan Agung dan Polri ketika melakukan sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini. SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini nantinya dirancang berupa buku saku agar mudah untuk dibawa kemana saja, mudah untuk dibaca dimana saja serta dipelajari anggota Kejaksaan Agung dan Polri.
“Dengan adanya SKB ini, kami (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Kemenko Polhukam) mempersiapkan juga bersama Kominfo, buku sakunya diharapkan bisa menutup celah adanya multitafsir dalam implementasinya (UU ITE),” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6).
Adapun pelaksanaan sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini akan digelar secepatnya. Sementara itu, sosialisasi SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini dibuka opsi dengan digelar secara daring (online) dan luring (langsung). Akan tetapi, sebelumnya buku saku tersebut akan disebar oleh anggota Kejaksaan Agung dan Polri terkait.
Harapannya, aparat penegak hukum sudah membaca isi SKB itu kala sosialisasi berlangsung agar ada bayangan kira-kira apa yang akan ditanyakan jika ada keragu-raguan dalam isi dan substansi dari pedoman tersebut oleh publik.
Sugeng membantah bahwa SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE bakal membuat norma atau ketentuan aturan yang baru. sebab, sudah ada norma baru yang dimasukkan dalam rekomendasi draf revisi UU ITE.
Kemenko Polhukam juga menyerahkan ke institusi penegak hukum terkait yakni Polri dan Kejaksaan Agung untuk komitmen pemberlakuan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE. Tak terkecuali juga terkait adanya komitmen sanksi serta mekanisme evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang tidak mengikuti SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE tersebut.
Dirinya juga turut mengklarifikasi terkait dugaan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE ini diteken diam-diam oleh pemerintah. Penandatanganan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE terkesan tidak dipublikasikan karena sulitnya mengatur waktu. apalagi, secara fisik penandatanganan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE harus menghadirkan Jaksa Agung, Kapolri, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Ini bukan bermaksud menutup nutupi, karena tidak ada manfaat apapun yang bisa kami terima. Tidak mengundang teman-teman media? Tentu situasinya kawan-kawan sudah sangat paham, grafik (kenaikan kasus Covid-19 saat ini sudah mengkhawatirkan,” tutur Sugeng. (Uswatun)