TELENEWS.ID – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan kerja baru bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negara pada Masa PPKM Darurat, khususnya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
SE ini sudah ditetapkan oleh Tjahjo pada Jumat (02/07/2021), diharapkan dengan adanya SE tersebut ASN bisa bekerja sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, terkait dengan penerapan PPKM Darurat. Dimana ASN memang masih tetap bekerja namun dengan proporsi lebih banyak diterapkan Work From Home (WFH).
“Sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan” Kutip dari isian Surat Edaran tersebut.
Namun diberikan pengecualian pada lembaga/kementerian dari sektor non esensial, tetap bisa bekerja di kantor atau work from office namun dengan jumlah yang sangat dibatasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, ASN yang bekerja di kantor juga harus dipilih secara selektif dan memiliki akuntabilitas dalam bekerja.
Sedangkan untuk ASN yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan ketentuan WFO maksimal 50 persen dari kapasitas kantor. Dimana tetap memprioritaskan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan (ketat) dengan pengetesan secara berkala.
Lain halnya dengan ASN yang bekerja di sektor kritikal, dimana diharapkan untuk tetap memberikan pelayanan secara maksimal, sehingga masih diperbolehkan untuk WFO dengan kapasitas 100 persen ASN di kantor namun tetap melakukan prokes ketat. Hal ini tertuang dalam pedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan bali.
Para ASN yang memang harus menerapkan WFO diharapkan untuk menerapkan prokes ketat. Selain itu Pejabat Pembinaan Kepegawaian diharapkan untuk melakukan pemantauan secara berkala, tentang kinerja dari ASN, sehingga tetap mencapai sasaran dan target yang sudah diterapkan sebelumnya.
Apakah adanya pembatasan kinerja ASN di masa PPKM Darurat ini akan memberikan dampak negatif atau positif? Pasalnya fokus ASN akan bercabang antara menyelesaikan pekerjaan hingga masalah yang ada di rumah. (Chairunisa)