TELENEWS. id, DEPOK– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumpulkan uang sebanyak Rp dari denda Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik selama lima hari. Uang yang terkumpul tersebut dimasukkan ke kas daerah.
“Kegiatan dilakukan selama lima hari, dari 24 hingga 28 Agustus 2020, dengan menyasar 3-4 titik lokasi setiap harinya. Hasilnya, kami mengumpulkan Rp dari para pelanggar,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota, Jumat (28/08/20) dalam keterangan tertulis, Pemkot Depok.
Dikatakannya, dari lima hari kegiatan Operasi Gerakan Depok Bermasker, berhasil menjaring 239 pelanggar yang ikut sanksi administrasi. Sementara ratusan pelanggar lainnya lebih memilih sanksi sosial.
“Jumlah ini menurun dari pada kegiatan operasi sebelumnya. Artinya tingkat kesadaran masyarakat meningkat,” ungkapnya.
Nina menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti untuk pembangunan di Kota Depok.
“Sanksi administrasi ini dilakukan bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi sebagai efek jera agar tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya ( Siahaan)