TELENEWS. id. JAKARTA- Hingga saat ini masih banyak Warga DKI Jakarta atau pemohon yang mengeluhkan pembuatan Surat Izin Keluar- Masuk Wilayah DKI Jakarta ( SIKM).
Salah satunya adalah Bagner seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat ini, mengaku telah melakukan pembuatan SIKM sejak 12 Juni 2020, tetapi hingga saat ini juga belum bisa diakses.
“Saya sudah membuat SIKM pada tanggal 12 Juni 2020 dari pagi pukul 7.30 sampai saat ini tidak bisa diakses namun saat dikonfirmasi ke pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, namu pihak PTSP Jakbar menyampaikan banyak yang sedang antri buat SIKM , sehingga sulit diakses situs SIKM, ” kata Bagner kepada telenews.id. Minggu (14/6/2020).
Bagner menyebutkan, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, pihak dari PTSP Jakarta Barat tidak memberikan solusi dan hanya memberikan jawaban bahwa untuk mencoba kembali mengakses tanpa ada penjelasan yang memuaskan.
“Mereka (PTSP) hanya menjawab tetap antri meski data sudah bisa diupload dan sudah summit dan tetap antri, saya rasa itu tidak masalah tetapi kenapa tidak bisa diupload bagaimana solusi dari PTSP, ” keluh Bagner.
Ia berharap agar masalah ini cepat diatasi karena dengan kendala ini, akan mengganggu kerjanya dalam menjalankan tugas ke luar kota karena harus mundur karena surat SIKM belum jadi.
“Saya harap masalah ini juga harus dipikirkan Pemprov DKI agar tidak menjadi kendala bagi warga DKI jakarta yang ingin mengurus SIKM, ” jelasnya.
Bahkan, ia menceritakan hal ini juga bukan terjadi pada dirinya melainkan pihak karyawan di perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa.
Laporan Soal Layanan SIKM Online Bermasalah
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nurgoho mengingatkan agar pelayanan SIKM lebih diperhatikan
Terkait dengan SIKM, munculnya beberapa masalah terkait dengan layanan daring telah menyulitkan para pengaju SIKM untuk memanfaatkan layanan tersebut.
“Laporan yang masuk ke kami terkait layanan SIKM diantaranya gangguan pada server karena proses maintenance, jawaban email yang lambat, dan call centre yang sibuk,” tutur Teguh.
Ombudsman menemukan masalah gangguan server ,selain terjadi karena perawatan rutin server tapi juga disebabkan oleh banyaknya pengajuan SIKM dari warga.
“Ada banyak warga Jabodetabek yang seharusnya tidak perlu mengajukan SIKM untuk bepergian di seputar Jabodetabek, tetap mengajukan,” kata Teguh.
Hal yang sama berlaku untuk call centre yang sering bernada sibuk disebabkan karena tingginya traffic dari warga yang mengajukan pertanyaan.
Sementara proses yang tidak sesuai dengan perkiraan selama 1 (satu) hari kerja telah berdampak pada lambatnya proses persetujuan dan penolakan SIKM. Hal ini disebabkan oleh proses validasi dokumen yang dilakukan para petugas PTSP kepada pihak pemberi izin.
“Kami mengapreasi langkah PTSP untuk tidak dengan mudah mempercayai dokumen yang diberikan oleh para pengaju, agar pertistiwa kebocoran penumpang seperti yang terjadi di bandara tanggal 14 Mei yang lalu tidak terjadi, semua pengaju divalidasi,” lanjut Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM