TELENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memaksimalkan aplikasi e-Perda untuk meminimalisir ini bertujuan meminimalisir terjadinya tumpang tindih antar peraturan daerah dengan peraturan yang lebih di atasnya. Keberadaan aplikasi e-Perda juga sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA.
Keberadaan aplikasi e-Perda diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten dan kota di Sumatera Barat dengan Kementerian Dalam Negeri. Di Indonesia, Tuah Sakato merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.
Menurutnya, digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini dan inovasi e-Perda merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi,” kata Akmal Malik.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Agama Setdaprov Sumbar itu juga meminta agar Pemprov Sumbar membangun sistem informasi yang mumpuni agar bisa diakses kabupaten dan kota. Tanpa hal itu, kata Akmal, percuma ada e-Perda.
Aplikasi e-Perda ini ada agar bisa menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Mendukung Pemerintahan yang 3.0, dimana pemerintah tidak hanya jadi regulator dan fasilitator tapi juga akselerator. Dengan e-Perda akan ada percepatan proses Ranperda atau Perkada. Evaluasi Ranperda seperti Kabupaten Mentawai yang biasanya butuh waktu seminggu, sekarang bisa dilakukan dengan hitungan menit saja.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyebut, keberadaan aplikasi e-Perda adalah bentuk adaptasi dengan zaman yang kini serba digital dan berjalan cepat. Karena itu, penerapan aplikasi e-Perda ini seharusnya bisa menjawab kebutuhan terhadap efisiensi dan efektifitas perumusan produk hukum di daerah.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini, perumusan produk hukum di daerah bisa lebib terintegrasi, dan meminimalisir tumpang tindih antar peraturan,” terang Audy.
Tidak hanya soal efisiensi, Audy Joinaldy juga berharap penerapan e-Perda juga mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk melahirkan produk-produk hukum yang berkualitas.
“Tentu penerapan e-Perda ini tidak terbatas kepada peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam perumusan produk hukum saja. Namun juga harus mampu meningkatkan kualitas dari produk-produk hukum yang dihasilkan,” pungkasnya. (Taufik)