Home Metropolitan Penamaan Stadion JIS Haruskah Kembali ke BMW?

Penamaan Stadion JIS Haruskah Kembali ke BMW?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Stadion Jakarta International sudah memasuki tahap akhir dari pembangunan dan tinggal melaksanakan grand opening. Soft opening sudah dimulai beberapa waktu lalu dengan mengadakan International Youth Championship yang dihadiri oleh klub-klub La Liga Spanyol dalam rangka uji coba. Polemik kembali muncul ketika penamaan stadion tersebut diperdebatkan oleh banyak pihak.

Penamaan JIS yang masih menggunakan bahasa asing tersebut dinilai sebagai salah satu hal yang tidak menunjukkan nasionalisme. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria memiliki pendapatnya sendiri mengenai penamaan stadion tersebut. Menurutnya, Jakarta sekarang ini sudah menjadi kota dengan taraf dunia, sehingga penamaan stadion menggunakan bahasa asing tersebut menyesuaikan dengan kondisi dan juga situasi Jakarta seperti sekarang ini.

Nama Jakarta International Stadium memang belum menjadi nama resmi dari stadion yang dibangun tersebut. Dan oleh karenanya, Riza mempersilakan jika warga masyarakat memiliki masukan untuk menentukan nama stadion yang tepat sebelum akhirnya diresmikan. Beberapa masukan dari berbagai kalangan sudah banyak disuarakan untuk menentukan nama resmi dari stadion ini.

Beberapa pihak mengusulkan nama stadion menggunakan nama Stadion Internasional Jakarta, kemudian ada yang mengusulkan untuk menggunakan nama tokoh dari Betawi, bahkan ada yang mengusulkan menggunakan nama Anies Baswedan untuk nama resmi stadion ini.

“Ya silakan saja masukan dari masyarakat terkait penamaan JIS yang sementara menggunakan bahasa asing, silakan masukannya yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama,” Ujar Riza kepada awak media, Rabu (11/05/2022).

Aturan Penamaan Menggunakan Bahasa Indonesia

Polemik mengenai penamaan stadion ini dimulai ketika Alvin Lie, mantan anggota Ombudsman yang mengkritik penamaan JIS tidak menggunakan bahasa Indonesia. Menurut Alvin, ada undang-undang yang merujuk penamaan bangunan yang harus menggunakan bahasa Indonesia.

“Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah,” ucap Alvin kepada media, Senin (9/5/2022).
Undang-undang yang dimaksud oleh Alvin tersebut terdapat pada UU 24/2019 Pasal 36 Ayat 3.

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga sudah meneken mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk penamaan fasilitas publik yang ada di pasal 33. Stadion olahraga adalah bangunan yang termasuk ke dalam kategori fasilitas publik yang harus menggunakan bahasa Indonesia. Alvin juga pernah mengingatkan Menteri Perhubungan ketika meresmikan Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya, pemerintah selalu menggunakan NYIA atau New Yogyakarta International Airport. Namun, hal itu kemudian dikoreksi dengan mengganti nama bandara tersebut menjadi Bandar Udara Internasional Yogyakarta.

“Demikian juga dengan Stadion Internasional Jakarta kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia walaupun bisa dengan tanda kurung italic Jakarta International Stadium, jangan lupa bahwa stadion ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang tentunya lebih fasih Bahasa Indonesia. Jadi lebih baik menggunakan Bahasa Indonesia,” tutur Alvin.

Didesak Kembali ke BMW

Sebelumnya, stadion ini dinamakan Stadion BMW yang merupakan singkatan dari Bersih, Manusiawi, Wibawa yang saat itu direncanakan di era Gubernur Fauzi Bowo. penamaan BMW tersebut mencerminkan ikon kota Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Fauzi Bowo. Namun, di era Anies, penamaan stadion tersebut diganti dengan nama Jakarta International Stadium yang dianggap memiliki kesan intelektual.
Padahal, seharusnya penamaan stadion harus memilih nama yang bisa membawa kebanggan dari kearifan lokal, dimana stadion tersebut berdiri.

Anies akan terhindar dari kesalahan jika kembali menggunakan nama Stadion BMW, karena tidak melanggar undang-undang yang ada. Akan tetapi, jika bersikeras menggunakan nama Jakarta International Stadium, maka akan terkesan mega, namun tidak ada hal yang bisa dibanggakan dari stadion tersebut selain dari fasilitasnya yang sudah memenuhi standar internasional. Jika berkaca pada penamaan stadion di negara lain, mereka menggunakan nama stadion dengan bahasa lokal atau dengan latar belakang sejarah yang menyelimuti penamaan stadion tersebut. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...

Panas! Isu Sponsor Ghaib Formula E!

TELENEWS.ID - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra meragukan validitas dari sponsorship untuk ajang Formula E. menurutnya, belum adanya pengumuman...