TELENEWS. id, RIAU – Dalam rangka pemberantasan Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Kapolres Kuansing, AKBP. Hengky Poerwanto , S.I.K, M.M, memerintahkan kepada Seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuansing untuk melakukan Pemberantasan Kegiatan PETI di Wilkum Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolsek Singingi Hilir AKP H. Bambang Hariyanto S.H.,M.H melaksanakan koordinasi dengan Camat Singingi Hilir melalui Kasi Trantib Kecamatan Singingi Hilir untuk melaksanakan kegiatan Pemberantasan PETI tersebut.Maka pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB.
Kapolsek memerintahkan kepada seluruh Personil Polsek Singingi Hilir dengan berkoordinasi Pemerintahan Kecamatan Singingi Hilir untuk melaksanakan Pemberantasan penambangan emas tanpa izin di wilkum Polsek Singingi hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. menuju lokasi yang diduga dilakukan tempat lokasi Penambangan emas tanpa izin di desa petai Kecamatan Singingi Hilir .
Kemudian personil Polsek Singingi Hilir dan pemerintah kecamatan Singingi Hilir menemukan 4 ( empat ) unit Rakit penambang emas yang melaksanakan aktifitas penambangan emas tanpa izin, dan pada saat akan dilaksanakan penangkapan pelaku peti melarikan diri meninggalkan rakitnya dengan cara menyeberangi sungai lalu personil Polsek Singingi Hilir melakukan pengejaran terhadap pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, personil Polsek Singingi hilir dan Pemerintahan Kecamatan Singingi Hilir yang diwakili kasi trantib kec.Singingi Hilir melakukan pengrusakan dengan cara membakar rakit dompeng agar tidak dapat lagi dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas.
“Kami akan melanjut kegiatan tersebut dengan cara melakukan keguatan Patroli dan Penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI kepada masyarakat Kecamatan Singingi Hilir guna terwujudnya Kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kecamatan Singingi Hilir,” kata Kapolsek.