TELENEWS.id, JAKARTA Pengamat Politik dan Hukum Andar Situmorang mengatakan, langkah Komisi III DPR Ri yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pejabat Bea dan Cukai dan pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal harus didukung secara penuh. Dengan mengusut tuntas pelakunya.
“Ya pengusutan soal kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil harus di usut tuntas oleh penegak hukum baik Kejaksaan Agung, dan Polri, ” kata Andar Sitimorang kepada telenews. id, Kamis (2/3/2020).
Andar Situmorang mengatakan terkait kasus ini pemerintah melalui aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan penyelundupan tesktil tersebut dengan menindak secara hukum para pemilik perusahaan yang terlibat dalam penyelundupan tekstil illegal tersebut dengan hukuman yang berat.
Selain itu, kata dia agar tidak terjadi kembali kasus penyelundupan tekstil tersebut, pemerintah harus mengawasi secara ketat setiap masuknya barang -barang dari luar negeri ke Pelabuhan yang ada di Indonesia.
“Harus diawasi secara ketat apapun barang yang masuk ke setiap pelabuhan di Indonesia, ” ujarnya.
Kemudian, kata dia bagi perusahaan yang telah melakukan penyelundupan barang harus diberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usahanya.
Sebelumnya,
Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pejabat Bea dan Cukai dari mulai Dirjen hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menilai bahwa mulusnya penyelundupan-penyeludupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan persekokolan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai.
“Secara kasat mata dapat dilihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan menggangti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda, ” kata Arteria di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Arteria mengaku, cost pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung di kirim dari India ke Jakarta,dibanding harus singgah di Port Kelang, Malaysia dan bongkar muat dan berganti kapal angkut ke Jakarta.
“Karena itu, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan untuk kemudian apabila diperlukan untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada pejabat Bea dan Cukai dari pusat hingga daerah, ” tegasnya.
Modus mememanipulasi dokumen impor, perbuatab mana dilakukan dengan menggunakan 2 perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam, ” ujarnya.