TELENEWS.id, JAKARTA-Ketua Aosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam skandal jalan buronan kakap Kejaksaan Agung terkait kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
Azmi menyebutkan, tindakan oknum yang melakukan hal melawan hukum tersebut adalah penghianat negara. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dan ditambah hukum pemberatan mulai dari pencopotan status kepengawainya karena dianggap telah melanggar kode etik.
“Perlu ketegasan negara dalam melawan siapapun yang merintangi proses hukum. Tidak ada alasan apapun untuk mencurangi hukum, ” kata Azmi dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (18/7/2020).
Azmi mengungkapkan, skandal surat jalan Djoko Tjandra yang sekarang terungkap menunjukkan secara nyata ketidakpatuhan para penegak hukum yang telah melakukan permufakatan jahat.
“Personil birpkrasi elite negeri ini memperlihatkan fakta ada pihak di lembaga penting tertentu yang dapat mengatur sejumlah hal yang muaranya menggagalkan atau menghalangi proses hukum atau perlindungan orang yang berstatus daftar Pencarian Orang (DPO) seperti kasus Djoko Tjandra,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan permufakatan jahay para pihak-pihak tersebut dapat disisir melalui pengurusan segala keperluanya, seperti dalam pengurusan surat jalan seorang DPO. terlihat dari produk surat daei para pejabat pada unit lembaga terkait pada kurun waktu sekitar April 2020 sampai Juli 2020.
“Kalau disisir hulu dan hilir, ini jelas banyak tindakan yang diperankan dari berbagai pihak, tidak hanya semata produk surat jalan daei institusi kepolisian, sekretaris NCB Interpol Indonesia, ” jelasnya.
Ia menuturkan, ada juga koordinasi dengan imigrasi, ada juga dari pihak kejaksaan, bahkan sampai pada tingkat di kantor kelurahan untuk buat KTP.
Atas kasus tersebut, maka skandal surat jalan Djoko Tjandra harus ditelusuri secara detail dan objektif lagi.Karena, peristiwa ini juga menunjukkan betapa mengakar bobroknya mental prilaku birokrasi sekaligus menjadi cermin buruknya interkoneksi sistem antar instansi.
Ia menuturkan, karena keinginan yang sama dari semua, dan sengaja para pihak memilih “berdiam diri” untuk curang dan mengabaikan kewajiban yang mestinya memproses hukum orang yang berstatus DPO (buron), ini malah berpihak pada orang yang berstatus buron yang jelas nyata perilakunya telah merugikan uang negara,” sesalnya.
“Ini nyata penghianatan buat negara. Birokrasi yang bermental penghianat buat bangsa,” tegasnya. (Panjaitan).