Home Nasional Hukum Pengemis THR di Pemerintahan Merajalela, KPK Terbitkan SE

Pengemis THR di Pemerintahan Merajalela, KPK Terbitkan SE

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mencegah adanya gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Rabu (28/04/2021).

SE No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya ini, diharapkan bisa menjadi pengingat dan mencegah para penyelenggara negara hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak tergiur dengan adanya penawaran, pemberian hingga hadiah berkedok Tunjangan Hari Raya (THR).

KPK menduga ini akan berimplikasi pada tindak pidana korupsi, apalagi nominal THR yang terbilang jauh dari kisaran normal dan datang dari mereka yang mengharapkan balas jasa atas pemberian tersebut dikemudian hari.

“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021” kata Ipi Maryati selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dalam keterangan resminya pada Minggu (02/05/2021).

KPK berharap pada penyelenggara negara hingga PNS bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tolak dengan tegas segala bentuk pemberian, hadiah dan penerimaan yang berpotensi pada gratifikasi, ini akan jadi celah tersendiri untuk melakukan perbuatan korupsi di tengah pandemi.

Ipi juga menjelaskan, alasan kenapa KPK mengeluarkan SE THR ini, untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan yang rawan dengan pertentangan aturan dan kode etik. Ia menegaskan, tindakan ini akan menimbulkan resiko besar bagi yang melanggarkan, pasalnya sanksi pidana bisa dijatuhkan pada mereka yang menerima gratifikasi.

Bukan hanya pada penyelenggara negara dan PNS saja, KPK juga menghimbau pada jajaran pemimpin di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah, baik untuk BUMN dan BUMD. Sebaiknya melakukan larangan untuk penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di Hari Raya, sekalipun saat itu tidak digunakan. Ipi menjelaskan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas saja seperti yang seharusnya.

Bukan hanya calon penerima gratifikasi, KPK juga berharap pihak calon pemberi gratifikasi berkedok THR ini untuk tergoda untuk memberikan suap, uang pelicin hingga hadiah, ini termasuk dalam tindak pidana gratifikasi. Sekalipun ada permintaan dari pihak pemerintahan, nantinya kedua pihak akan tetap dijatuhi hukuman serupa, apalagi jika tindakan gratifikasi ini dilakukan secara sengaja. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

New York Rasa Lokal Ada di Broadway Alam Sutera

TELENEWS.ID- Bicara rencana liburan untuk akhir pekan, sepertinya seru untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah...

Berniat Menghibur, Tapi 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan pada Wanita yang Suaminya Meninggal Dunia

TELENEWS.ID - Betapa hancur hati Nadzira Shafa istri dari almarhum Ameer Azzikra, adik selebgram Alvin Faiz yang tak lain juga putra kedua...

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...