TELENEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mencegah adanya gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Rabu (28/04/2021).
SE No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya ini, diharapkan bisa menjadi pengingat dan mencegah para penyelenggara negara hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak tergiur dengan adanya penawaran, pemberian hingga hadiah berkedok Tunjangan Hari Raya (THR).
KPK menduga ini akan berimplikasi pada tindak pidana korupsi, apalagi nominal THR yang terbilang jauh dari kisaran normal dan datang dari mereka yang mengharapkan balas jasa atas pemberian tersebut dikemudian hari.
“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021” kata Ipi Maryati selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dalam keterangan resminya pada Minggu (02/05/2021).
KPK berharap pada penyelenggara negara hingga PNS bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tolak dengan tegas segala bentuk pemberian, hadiah dan penerimaan yang berpotensi pada gratifikasi, ini akan jadi celah tersendiri untuk melakukan perbuatan korupsi di tengah pandemi.
Ipi juga menjelaskan, alasan kenapa KPK mengeluarkan SE THR ini, untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan yang rawan dengan pertentangan aturan dan kode etik. Ia menegaskan, tindakan ini akan menimbulkan resiko besar bagi yang melanggarkan, pasalnya sanksi pidana bisa dijatuhkan pada mereka yang menerima gratifikasi.
Bukan hanya pada penyelenggara negara dan PNS saja, KPK juga menghimbau pada jajaran pemimpin di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah, baik untuk BUMN dan BUMD. Sebaiknya melakukan larangan untuk penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di Hari Raya, sekalipun saat itu tidak digunakan. Ipi menjelaskan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas saja seperti yang seharusnya.
Bukan hanya calon penerima gratifikasi, KPK juga berharap pihak calon pemberi gratifikasi berkedok THR ini untuk tergoda untuk memberikan suap, uang pelicin hingga hadiah, ini termasuk dalam tindak pidana gratifikasi. Sekalipun ada permintaan dari pihak pemerintahan, nantinya kedua pihak akan tetap dijatuhi hukuman serupa, apalagi jika tindakan gratifikasi ini dilakukan secara sengaja. (Chairunisa)