Home Internasional Peras Pengusaha Uzbekistan, Penipu Asal Rusia Diringkus Polda Bali

Peras Pengusaha Uzbekistan, Penipu Asal Rusia Diringkus Polda Bali

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pesona pulau Bali rupanya bukan hanya menarik turis untuk berlibur, namun ada juga yang datang dan menjadi pelaku kriminal. Seperti sekelompok bule Rusia yang dilaporkan melakukan tindak pemerasan pada seorang pengusaha Uzbekistan.

Dilaporkan media setempat, tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial EB, OB dan MZ melakukan pemerasan terhadap Nikolai Romanov, pengusaha Uzbekistan pemilik rental di pulau tersebut. EB berhasil diringkus Polda Bali sementara dua rekannya masih buron.

Kabar tersebut diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers hari Selasa (6 Juli). “Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan adanya sindikat pemerasan dengan ancaman terhadap pengusaha asing sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan korban atas nama NR, warga negara Uzbekistan yang diduga dilakukan oleh warga negara asing juga atas nama EB berserta dua orang lainnya yang masih dalam upaya pencarian kami,” terangnya.

Djuhandhani mengatakan tindak pidana yang dilakukan ketiga warga Rusia tersebut adalah mengancam dengan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Mereka juga mengancam usaha korban di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) daerah Canggu.

“Di TKP pertama korban memberikan 21 motor ke pelaku karena ancaman dan di TKP kedua karena korban merasa ketakutan sehingga memberikan uang tunai sebesar Rp 121 juta dan sepeda motor,” tutur Kombes Djuhandani.
Pemerasan bermula pada tanggal 17 Februari silam pukul 11.15 WITA, ketika salah satu pelaku, EB, mendatangi kantor korban di jalan Batu Bolong, Kuta Utara. Pelaku bermaksud membicarakan kasus yang menimpa salah satu rekannya yang keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.

Kemudian, EB meminta data sepeda motor yang dijual oleh rekannya kepada perusahaan korban yang rencananya akan diserahkan kepada polisi. Namun karena ucapan pelaku bernada mengancam, korban merasa takut dan tidak mau terlibat masalah sehingga langsung memberikan 21 unit sepeda motor berserta BPKB kepada pelaku.

Tidak berhenti sampai di sana, pada bulan Mei silam, pelaku mulai beraksi lagi di TKP kedua dengan mengirim pesan yang menyatakan bahwa perizinan perusahaan rental milik korban bermasalah karena tidak resmi. Dalam kejadian kedua itu, pelaku memberi ancaman akan melaporkan korban pada polisi.

“Selain itu, pelaku juga mengklaim kalau di tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak) dan korban bisa dihukum sampai empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” papar Djuhandani.

Pelaku kemudian meminta dana sejumlah Rp 230 juta untuk mengurus perizinan perusahaan korban di Bali, sehingga korban yang ketakutan terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut beserta beberapa unit sepeda motor tambahan.
Polda Bali yang menerima laporan tersebut pun langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap EB pada tanggal 1 Juli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). EB dicokok kala sedang meminta uang sisa pada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil merek Daihatsu dengan nomor polisi DK-1259-DP, uang tunai 20 juta satu lembar, surat pengakuan utang yang ditandatangani korban karena terpaksa, 1 buah HP iPhone, 1 buah STNK motor DK-2934-ACF beserta kuncinya, dan satu buah tas kulit warna hitam.

Menurut Djuhandani, para pelaku tersebut baru berada di Bali selama kurang lebih satu tahun dan melakukan praktek premanisme. Kendati baru satu korban yang melapor, Djuhandani yakin bahwa masih ada banyak korban lainnya dari komplotan tersebut. Ia pun berjanji pihaknya akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini. (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...