TELENEWS.ID – Awal tahun 2022 ini Indonesia kembali dihantam dengan badai covid-19 yaitu varian Omicron. Namun, sejumlah masyarakat tetap berani untuk kembali melakukan perjalanan ke luar kota bahkan ke luar negeri dengan pesawat.
Hal ini dikarenakan sudah banyaknya masyarakat yang menerima vaksinasi covid-19 serta booster. Sejumlah tempat wisata baik dalam dan luar negeri pun tetap beraktivitas walau angka penderita cukup tinggi.
Bagi masyarakat yang hobi berwisata menggunakan pesawat baik di Indonesia maupun ke luar negeri, tentunya sudah tidak sabar untuk kembali memulai perjalanan. Walau hanya sekedar staycation, namun hal itu sudah cukup untuk merasakan healing dari penatnya rutinitas kerja dan kehidupan ibukota.
Bagi wisatawan yang merupakan pengguna pesawat, sangat penting untuk diperhatikan beberapa peraturan terbaru dari maskapai Garuda Indonesia soal bagasi.
- Kategori Bagasi
Untuk kategori ini, ada dua poin yaitu bagasi terdaftar dan tidak terdaftar. Bagasi terdaftar adalah semua benda atau barang yang ditimbang dan diberikan label serta ditaruh terpisah dengan pemilik.
Selama penerbangan, pemilik tidak memiliki akses untuk mengambil barang tersebut. Bagasi ini memiliki kapasitas serta biaya bergantung dengan penerbangan yang diambil penumpang. Sedangkan bagasi tidak terdaftar adalah bagasi yang dapat diakses oleh penumpang dengan ditaruh di dalam kabin atau di bagian atas kabin.
- Bagasi Bebas Biaya
Dalam kategori ini, dibagi ke dalam dua golongan. Pertama adalah penerbangan domestik.
Untuk penerbangan domestik kelas satu (first class), dan tipe penumpang dewasa, anak-anak, serta bayi mendapat kapasitas bagasi 40 kilogram. Sedangkan kapasitas bagasi untuk business class sebesar 30 kilogram, dan ekonomi adalah sebesar 20 kilogram.
Selain itu, Garuda Indonesia juga memberikan kapasitas bagasi untuk bayi tanpa kursi untuk kelas satu sebesar 20 kilogram, kelas bisnis dan kelas ekonomi sebesar 10 kilogram. Selain fasiitas di atas, bagi penumpang garuda Indonesia pemegang kartu Silver Card akan mendapat ekstra bagasi 5 kilogram.
Sedangkan pemegang Gold Card atau EC Plus Card mendapat tambahan 15 kilogram. Lalu pemegang Platinum Card atau GIC Card sebesar 20 kilogram.
- Ketentuan Bagasi Kabin
Ukuran maksimal barang yang ditaruh di bagasi kabin adalah panjang 56 cm, lebar 36 cm, tebal 23 cm, dan total dimensi tidak melebihi 115 cm serta berat lebih dari 7 kilogram. Untuk kelas ekonomi dengan pesawat CRJ dan ATR, ukuran bagasi kabin adalah panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tebal 17 cm.
Total dimensi tidak lebih dari 92 cm dan berat 7 kilogram. Lalu untuk penumpang berkebutuhan khusus juga diperbolehkan membawa kursi roda yang bisa dilipat, atau tongkat ketiak. Sedangkan untuk bayi diperbolehkan membawa baby stroller ukuran 36 x 23 x 56 cm, serta baby basket.
- Biaya Kelebihan Bagasi dan Bagasi Prabayar
Biaya kelebihan bagasi akan dikenakan jika penumpang membawa barang melebih kapasitas berat yang ditentukan. Kecuali penumpang tersebut bersedia menata ulang barangnya agar kapasitasnya sesuai dengan yang ditentukan.
Biaya kelebihan bagasi akan dikenakan tergantung dari kelebihan berat yang tercantum saat ditimbang. Selain itu Garuda Indonesia juga memberikan kemudahan bagi penumpang dengan memberikan fasilitas bagasi prabayar yang bisa dipesan melalui website resmi Garuda Indonesia atau kantor pelayanan terdekat.
- Barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan
Barang yang dilarang itu antara lain material korosit (merkuri / thermometer), aki kendaraan, alkali, asam sulfat. Bahan peledak, gas bertekanan tinggi, cairan mudah terbakar seperti lem atau cat.
Kembang api, zat oksidasi seperti bubuk pemutih. Material radioaktif, bahan kimia seperti sianida, koper dengan instalasi alarm. Alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, kendaraan kecil yang menggunakan baterai. Gas air mata atau semprotan asam fosfor. (Angela Limawan)