TELENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Nilai kerugian diduga mencapai Rp22 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Selasa (15/6) menjelaskan bahwa nilai kerugian fantastis dari BPJS Ketenagakerjaan bukan hasil dari penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, berasal dari laporan masyarakat dengan menyertakan bukti dugaan kerugian negara
“Itu dari laporan (masyarakat), tapi siapanya saya tidak bisa menyebutkan. Karena saya harus merahasiakan,” kata Ali Mukartono, Selasa (15/6).
Sampai saat ini, Ali menuturkan, bahwa Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan dari tindak pidana korupsi itu. Disebutkan juga ada jutaan transaksi yang masih berjalan banyak, bahkan sampai jutaan.
Untuk diketahui, dalam rapat dengan DPR, disebutkan bahwa nilai kerugian sebesar Rp22 triliun pada kasus BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari investasi saham yang merugi Rp11 triliun dan reksadana yang merugi sebanyak Rp11 triliun. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus ini.
“Ada jutaan transaksi yang diperiksa dan itu masih berjalan. Dari sebagian yang sudah menunjukan belum adanya kerugian akibat melawan hukum,” ujar Ali dalam rapat dengan DPR.
Nilai kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali sebagai masalah yang serius.
Menurut Mardani, jika Kejaksaan Agung yang menyampaikan masalah ini secara langsung, maka sudah dianggap serius.
Mardani juga menambahkan bahwa dugaan nilai kerugian yang besar ini harus tetap ditindaklanjuti. Anggota Komisi II DPR RI ini kemudian menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk segera melakukan audit akibat kerugian yang jumbo ini.
Tak hanya itu, Mardani juga menyarankan agar semua pihak harus segera membuka kasus tersebut untuk dapat terus ditindaklanjuti. Hal ini dirasa perlu agar adanya perbaikan ke depan atau menghukum jika ada yang kriminal.
Masalah BPJS Ketenagakerjaan seolah tidak pernah usai sejak Januari lalu. Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya diterpa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp20 triliun dalam pengelolaan dana nasabah. Penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan pun menyita beberapa dokumen yang menjadi indikasi kasus korupsi.
Dalam proses penyidikan tersebut, investasi yang diduga terindikasi merugi tersebut adalah reksadana dan saham dari para nasabah. (Uswatun)